RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau akhirnya mengungkap alasan tidak melakukan penahanan terhadap dua orang cukong perambah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 400 hektare di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dua cukong tersebut Nico Jan Andrio Sianipar dan Dedi Purnomo. Keduanya tidak ditahan meski ditetapkan tersangka oleh Polda Riau.
"Sesuai hasil koordinasi dengan satgas PKH untuk perkara TNTN, diterapkan asas ultimum remedium terhadap keduanya. Bahwa penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam peristiwa pidana," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Senin, 7 Juli 2025.
Kombes Anom menjelaskan ultimum remedium, jika pemilik lahan bersedia menyerahkan secara sukarela lahannya kepada negara dan sanggup melaksanakan pemusnahan pohon sawit serta reboisasi, maka tidak akan dilakukan penahanan.
"Kedua orang tersebut sudah menyanggupi syarat dan telah dibuatkan berita acara oleh satgas PKH," tutupnya.
TNTN merupakan kawasan hutan konservasi seluas sekitar 81.793 hektare, namun laporan terakhir mengatakan hanya ±12.561 hektare yang masih tersisa alami, selebihnya telah dirambah dan diubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit dan pemukiman warga.
Tak hanya soal perambahan, praktik jual‑beli lahan konservasi pun sudah melibatkan puluhan hingga ratusan orang, dengan harga jual kisaran Rp 5–10 juta per bidang via surat palsu.

