Dahlan: Dana PI 10 Persen Dikelola BUMD di Riau Wajib Transparan

uang39.jpg
Ilustrasi (istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Participating Interest (PI) 10 persen yang menjadi hak daerah dari kegiatan usaha hulu migas diharapkan dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

Namun, tata kelola dan pengawasan terhadap dana tersebut dinilai masih menjadi tantangan serius, terlebih dengan munculnya dugaan penyalahgunaan dana PI yang menyeret nama salah satu BUMD di Riau.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, menjelaskan pengelolaan PI sudah diatur dalam regulasi yang ketat.

“PI diatur oleh perundang-undangan sektor migas hulu, termasuk Peraturan Menteri ESDM. Di situ ditentukan siapa penerima PI, besarannya maksimal 10 persen, serta mekanisme bagi hasilnya,” jelasnya, Senin 7 Juli 2025.

Menurut Dahlan, pencairan dana PI dilakukan secara bertahap. Fase pertama mencakup periode operasional PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dari 9 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2022 dan telah dicairkan pada 13 Desember 2023. Sedangkan Fase kedua, untuk periode Januari hingga Desember 2023, bernilai sekitar Rp 3,5 triliun.

“Dana ini bisa menjadi motor penggerak pembangunan daerah. Tapi syaratnya satu, harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional,” tegasnya.

Namun, Dahlan menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan dana PI sebesar Rp 551 miliar yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka itu menunjukkan lemahnya sistem pengawasan BUMD.


“Kalau benar terjadi, ini kegagalan tata kelola. Bukan hanya berdampak pada kepercayaan publik, tapi juga bisa menghambat investasi dan mencoreng nama baik daerah,” ujar Dahlan.

Ia menilai kondisi ini menjadi alarm penting bagi semua BUMD pengelola PI untuk memperkuat sistem pengawasan internal. “Harus ada mekanisme check and balance, pelaporan keuangan yang transparan, dan sistem whistleblower yang berfungsi,” jelasnya.

Lebih jauh, Dahlan menyebut dana PI memiliki potensi transformatif jika dialokasikan secara strategis. Ia mencontohkan pemanfaatan untuk pendidikan dan pelatihan keterampilan anak-anak daerah.

“Dana ini bisa digunakan untuk beasiswa penuh bagi putra-putri daerah ke universitas terbaik dalam dan luar negeri, khususnya di bidang teknik, kesehatan, pertanian, hingga teknologi informasi. Ini investasi jangka panjang,” katanya.

Dahlan juga mendorong pemanfaatan PI untuk mendukung sektor-sektor yang mulai ditinggalkan seperti pertanian, energi terbarukan, hingga UMKM.

“Kontribusi migas terus menurun. Ini waktunya PI digunakan untuk mendorong modernisasi pertanian, pengembangan energi surya, biomassa, dan hilirisasi produk lokal,” paparnya.

Tak hanya itu, ia juga mengusulkan agar sebagian dana PI disisihkan untuk membentuk dana abadi.

“Dana abadi bisa menjadi sumber pendanaan berkelanjutan. Dana pokoknya tidak boleh diganggu gugat. Hanya hasil investasinya yang digunakan untuk program jangka panjang,” jelasnya.

Selanjutnya Dahlan berharap Pemprov Riau bisa bersikap tegas dan tidak menoleransi penyimpangan dalam pengelolaan dana PI.

“Kalau benar ada pelanggaran, audit forensik harus dilakukan. Jangan dibiarkan, karena kalau tidak dibenahi sekarang, PI hanya akan jadi sumber konflik dan ladang korupsi, bukan kesejahteraan,” pungkasnya.