Kejati Riau Fokus Usut Dugaan Korupsi PI 10% di SPRH, Riau Petroleum Tak Disentuh

KEJATI-RIAU2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode 2023-2024.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau, Zikrullah, saat dikonfirmasi mengenai arah penyelidikan lembaganya dalam kasus dugaan korupsi dana PI tersebut.

"Kami saat ini lebih fokus untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT SPRH untuk tahun 2023 sampai 2024," ujar Zikrullah, Kamis, 3 Juli 2025.

Terkait kemungkinan Kejati Riau juga menyoroti PT Riau Petroleum (Perseroda), BUMD yang juga bergerak di sektor migas dan terkait PI 10%, Zikrullah menyatakan bahwa pihaknya belum mengarahkan penyelidikan ke perusahaan tersebut.

"Kita belum ada mengarah ke sana, fokus kita di PT SPRH," tegas Zikrullah.


Participating Interest (PI) 10% merupakan skema kepemilikan yang diberikan kepada daerah penghasil migas, yang tujuannya untuk memberikan manfaat ekonomi langsung bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat. 

Namun dalam praktiknya, pengelolaan PI kerap menjadi sorotan, terutama jika diduga terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penyaluran dana tersebut.

PT SPRH merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk mengelola hak PI 10% dari Wilayah Kerja Rokan pasca peralihan pengelolaan dari Chevron ke Pertamina Hulu Rokan. 

Dalam perjalanannya, diduga terdapat indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan dana yang seharusnya menjadi hak masyarakat Rokan Hilir tersebut.