Markas Judol Beromzet Rp3,6 M Dibongkar Polda Riau, 12 Pelaku Diringkus

Polda-konpres-judol2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar markas judi online (judol) di dua lokasi di Pekanbaru, Jalan Pemuda dan Imam Munandar, Harapan Raya.

Dari hasil pengungkapan itu, 12 orang tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa beberapa PC untuk aktivitas judol ikut disita pihak kepolisian. 12 tersangka yakni, JJL, MAA, FS, RF, RA, BS, AF, RA, DF, KA, JY, MSJ.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan didampingi Kasubdit V, Kompol Dani Andika Karya Gita dan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo.

"Jaringan ini awalnya beroperasi di kawasan jalur Lintas Sumatera, kemudian beralih ke area Jalan Pemuda, Pondok Mutiara, Kota Pekanbaru. Dari lokasi tersebut, 12 orang tersangka berhasil diamankan," ujar Kombes Ade Kuncoro, Rabu, 24 Juni 2025.

Lanjut Ade, pengungkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif sejak Desember 2024 hingga Juni 2025.

Sindikat ini beroperasi di dua lokasi di Kota Pekanbaru, yakni di Perumahan Pondok Mutiara Blok F No. 51, Jalan Pemuda, dan Jalan Imam Munandar Harapan Raya, Pekanbaru.

"Pemilik usaha sempat berada di luar negeri. Modusnya adalah membuat ribuan akun ID permainan Higgs Domino yang dimanfaatkan untuk mendapatkan chip jackpot, yang kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," jelas Ade.


Di balik layar operasi ini, Jonathan Julian Leslie alias Ko Jo, warga negara Indonesia yang berdomisili di Malaysia, terungkap sebagai otak dan pemodal utama. Ia memberikan dana untuk belanja perangkat komputer dan operasional lainnya.

Ade menjelaskan pengungkapan ini terjadi pada Sabtu malam, 21 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Subdit V Siber menggerebek lokasi kedua dan mengamankan 6 orang pelaku beserta 18 unit PC rakitan yang digunakan dalam operasi ilegal tersebut.

"Penyidik juga menyita dokumen dan bukti digital lain yang menguatkan keterlibatan para tersangka," tambah Ade.

Keesokan harinya, Jonathan Julian Leslie tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru dari Malaysia dan langsung ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau.

Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini mampu menjual 1 triliun chip per hari dengan nilai penjualan sekitar Rp25 juta per hari, atau setara Rp3,6 miliar selama 6 bulan. Seluruh chip dijual ke pasar gelap melalui jalur digital.

Dengan alat bukti yang cukup, ke-12 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 303 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tutup Ade.