Terbukti Korupsi KUR Mikro, Eks Mantri BRI Divonis 3 Tahun Penjara

Ilustrasi-korupsi6.jpg
(via VOA Indonesia)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Dua terdakwa perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) akhirnya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sidang yang dipimpin Jonson Parancis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 18 Juni 2025.

Kedua pelaku, yakni seorang mantan mantri bank, Rahmat Hidayat dan oknum pengacara, Renita dinyatakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rahmat Hidayat, yang menjabat sebagai mantri bank Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu pada periode 2019 hingga Maret 2020, merupakan inisiator penyaluran KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) yang tidak sesuai prosedur. 

Sementara Renita, seorang pengacara yang diduga memiliki koneksi dan pengaruh, berperan aktif dalam mengumpulkan data fiktif dari 22 calon debitur.

"Proses penyaluran kredit ini dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebagian besar data debitur tidak memenuhi syarat dan tidak diverifikasi secara layak,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Junismero.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk Rahmat Hidayat, serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan. 

Selain itu, Rahmat juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp292.936.285. Bila tidak dibayar, ia harus menjalani tambahan hukuman 2 tahun penjara.


Sementara itu, Renita divonis lebih ringan, yakni 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan namun tak dikenakan tambahan hukuman pengganti, karena telah menitipkan Rp250 juta kepada Penuntut Umum sebelum putusan.

"Renita telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp250 juta kepada JPU. Ini menjadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan hukuman,” tambah Niky.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut hukuman yang lebih berat: 4 tahun penjara untuk Rahmat dan 2 tahun untuk Renita, serta denda masing-masing Rp100 juta dan uang pengganti kerugian negara yang totalnya mencapai Rp542.936.285.

Namun, atas putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir.

"Tadi Fikry Ariga selaku Penuntut Umum menyampaikan sikap pikir-pikir terhadap putusan. Begitu juga para terdakwa,” ungkap Niky.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp542.936.285. 

Nilai tersebut mencakup dana pinjaman serta subsidi bunga yang digelontorkan pemerintah dalam program KUR Mikro untuk mendukung pelaku usaha kecil.

“Ini jelas bentuk penyimpangan dana yang diperuntukkan bagi penguatan ekonomi masyarakat bawah. Seharusnya program seperti KUR menjadi alat pemberdayaan, bukan ladang korupsi,” tegas Niky.

Yang lebih mencengangkan, Rahmat Hidayat ternyata bukan orang baru dalam pusaran kasus hukum. 

Rahmat sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana perbankan, menjadikan kasus ini sebagai pengulangan tindak pidana yang menandakan pola penyimpangan sistemik dalam penyaluran kredit mikro di lapangan.