400 Saksi Sudah Diperiksa Jelang Penetapan Tersangka SPPD Fiktif

Kombes-Ade-Kuncoro7.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menjelang penetapan tersangka dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021, Polda Riau sudah memeriksa 400 orang saksi dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp195,9 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, saat ini pihaknya sudah menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Riau.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah meminta jadwal gelar perkara ke Koordinator dan Supervisi (Kortas) Tipikor Bareskrim Polri.

"Kita sudah minta jadwal ke Kortas Tipikor Polri untuk dilakukan gelar perkara tanggal 17 Juni 2025. Total ada 400 saksi yang sudah kita periksa," ujar Kombes Ade Kuncoro, Rabu, 11 Juni 2025.


Lebih lanjut, Kombes Ade mengatakan pihaknya juga telah menerima pengembalian uang dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau sebanyak Rp19 miliar lebih.

"Nilai kerugian negara yang berhasil disita secara cash oleh penyidik sejauh ini mencapai Rp19,5 miliar," jelasnya.

Terkait artis sekaligus selebgram Hana Hanifah, Kombes Ade Kuncoro mengatakan kalau pihaknya belum menerima apapun pengembalian uang dari wanita berparas cantik tersebut.

"Sampai saat ini, Hana Hanifah belum mengembalikan. Namun nanti kita lihat perkembangan hasilnya disana (Kortas Tipikor-red) Bareskrim Polri. Termasuk hasil gelar perkara," terang mantan Wadirkrimsus Polda Kepri itu.

Terkait siapa tersangka utama dalam kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau ini, Kombes Ade belum mau menyampaikan ke publik.

"Mari kita tunggu hasil gelar perkara. Pengumuman penetapan tersangka akan disampaikan Kapolda Riau yang akan memimpin langsung," pungkasnya.