RIAU ONLINE, PEKANBARU - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau tahun 2024 mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hal ini disampaikan pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Riau.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Senin, 2 Juni 2025 ini dalam agenda "Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau tahun 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI".
Agenda tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto didampingi Gubernur Provinsi Riau Abdul Wahid dan Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Nelson Ambarita serta ketiga Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap LKPD Provinsi Riau Tahun 2024, maka BPK RI menyatakan Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap keuangan Pemprov Riau pada gaji. 2024," ujar Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Nelson Ambarita.
Nelson menjelaskan, opini tersebut diberikan dikarenakan adanya sejumlah temuan terhadap keuangan Pemprov Riau tersebut. Beberapa temuan tersebut diantaranya:
-
Pemerintah Provinsi Riau belum menyusun anggaran penerimaan daerah secara terukur dan rasional serta pengendalian belanja dan pengelolaan utang tidak memadai.
Kondisi ini mengakibatkan ketidakmampuan Pemprov Riau dalam menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya, serta kewajiban jangka pendek berupa utang PFK sebesar Rp40.81 miliar dan utang belanja Rp1,76 triliun yang membebani dan mengganggu program kegiatan TA berikutnya.
-
Manajemen Kas Daerah pada Pemerintah Provinsi Riau tidak memadai sehingga terdapat penggunaan dana PFK sebesar Rp39,22 miliar mengakibatkan Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SIKPA).
"Ketekoran Kas pada Sekretariat DPRD mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,33 miliar," jelasnya.
-
Penatausahaan Belanja Perjalanan Dinas tidak memadai dan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Pemerintah Provinsi Riau tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp16,98 miliar.
"Atas sejumlah temuan ini, BPK RI menilai perlu bagi Pemprov Riau untuk segera menindaklanjuti dengan waktu yang diberikan selambat-lambatnya adalah 60 hari," pungkasnya.