Sidak LIma THM, DPRD Pekanbaru dan Polisi Dapati Sejumlah Pelanggaran Serius

Sidak-LIma-THM-DPRD-Pekanbaru-dan-Polisi-Dapati-Sejumlah-Pelanggaran-Serius.jpg
(Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama jajaran kepolisian dan Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lima tempat hiburan malam, Jumat dini hari 30 Mei 2025. 

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, mengungkapkan dari lima lokasi yang diperiksa, ditemukan berbagai pelanggaran serius. Mulai dari pengusaha yang tidak mengantongi izin hingga dugaan penggunaan narkoba oleh pengunjung.

“Total ada lima lotus yang kita sidak hari ini. Di lotus pertama, yang bernama Sanama Plus Jalan Jenderal Sudirman, kita temukan bahwa mereka sama sekali belum memiliki izin. Baik itu izin PBG maupun izin operasional lainnya,” jelas Robin.

Hal serupa juga ditemukan saat Komisi I bersama tim gabungan melakukan sidak ke Mi Gacoan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. 

Pihak manajemen disebut tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen legalitas usaha yang sah.

“Di Mi Gacoan juga tidak bisa menunjukkan surat-surat izinnya. Artinya, mereka beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas,” lanjut Robin.


Sidak berlanjut ke lokasi ketiga di kawasan D Poin Lounge & KTV yang berada di komplek Apartemen The Peak Jalan Ahmad Yani. Di tempat ini, selain persoalan perizinan, ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Tim gabungan melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung.

“Di D Point, kami mendapati satu orang yang positif menggunakan narkoba. Selain itu, ada dua orang lainnya yang turut diamankan karena mereka mengakui telah mengkonsumsi narkoba. Tapi, untuk dua orang ini, masih akan dilakukan tes lanjutan oleh pihak kepolisian,” ujar Robin.

Secara keseluruhan, polisi melakukan tes urine terhadap 11 orang. Dari hasil sementara, satu orang dinyatakan positif, sementara dua lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan.

“Kami melakukan tes urine terhadap 11 orang. Yang sudah pasti positif satu orang, dan dua lagi mengaku memakai, tinggal menunggu hasil laboratorium untuk memastikan,” paparnya.

Sidak juga menyasar sebuah Pujasera yang berada di Jalan Angkasa yang mana turut diduga melanggar aturan perizinan.

“Kami juga cek Pujasera. Ternyata izinnya tidak lengkap, termasuk izin untuk room-room karaoke yang ada di dalamnya,” ungkap Robin.

Ia menegaskan Komisi I DPRD Pekanbaru akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat usaha hiburan malam yang tidak mematuhi aturan. Dirinya juga mendorong instansi terkait untuk menindak tegas pelaku usaha yang membandel.

“Ini bentuk keseriusan kita agar usaha-usaha hiburan di Kota Pekanbaru berjalan sesuai aturan, tidak malah menjadi tempat pelanggaran hukum,” tutup Robin.