2 Ha Lahan Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh Terbakar, 3 Pelaku Diamankan

Karhutla-di-hutan-lindung-kuansing.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, KUANSING - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 2 hektar kembali terjadi di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa, 27 Mei 2024.

Tiga orang yang diduga sebagai oknum yang bertanggung jawab diamankan Polres Kuansing.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya kebakaran lahan tumbangan kebun karet pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. 

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F Herlambang, lantas memerintahkan Kapolsek Kuantan Mudik, Iptu Ridwan Butar Butar bersama jajarannya segera ke lokasi. Di lokasi, ditemukan lahan yang tengah dilalap api di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh.

"Begitu menerima informasi, kami perintahkan jajaran langsung ke lokasi dan mendapati api masih menyala di beberapa titik. Tim segera melakukan upaya pemadaman bersama anggota dan masyarakat," ujar AKBP Angga, Rabu, 28 Mei 2025.

Polisi kembali ke lokasi pada Selasa pagi, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Aipda Kartolo, memasang garis polisi (police line) di area kebakaran. 


Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa dua potong kayu sisa terbakar, satu botol berisi campuran minyak dan oli kotor, di bawah pohon sawit, dekat area terbakar.

"Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa kebakaran dilakukan secara sengaja menggunakan bahan bakar," jelasnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Shilton, menerima laporan tambahan dari masyarakat mengenai kebakaran yang sama. 

Berdasarkan petunjuk dari Kapolres Kuantan Singingi, tim analis langsung diterjunkan untuk melakukan profiling terhadap identitas dan melacak keberadaan para pelaku.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 20.00 WIB pada hari yang sama, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga pelaku di lokasi yang berbeda. Ketiganya berinisial AW, NK, dan AR.

"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merusak lingkungan, khususnya kawasan hutan lindung. Ketiga pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Angga

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 36 angka 17 dan 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Kami tak akan kompromi dengan siapapun yang mencoba merusak hutan. Mari kita jaga bersama hutan kita demi masa depan yang berkelanjutan," tutup Kapolres.