RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Budiman Lubis mengatakan akan melaporkan PT Hutahaean di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan ini terkait kerugian masyarakat dan negara atas dugaan penggunaan lahan pemerintah oleh perusahaan tersebut.
Budiman menjelaskan, PT Hutahaean pernah membuat perjanjian mitra dalam konteks KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) bersama sejumlah masyarakat di tiga desa di Kabupaten Rohul. Namun, sekitar 20 tahun setelah perjanjian mitra tersebut, masyarakat tak pernah mendapatkan haknya sesuai perjanjian.
"Dalam perjanjian itu, ada kesepakatan 2.380 hektare, dengan pola 65 persen atau 1.450 hektar untuk masyarakat dan 35 persen atau 825 hektar dikelola perusahaan. Tetapi dalam pelaksanaannya, lahan untuk masyarakat itu tidak pernah ada. Ternyata itu lahan HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi)," ujarnya, Senin, 26 Mei 2025.
Sebelumnya, masyarakat telah melakukan mediasi kepada perusahaan agar lahan yang ternyata hanya seluas 825 hektare tersebut dibagi sesuai perjanjian mitra 65:35 persen. Akan tetapi, perusahaan menolak permintaan tersebut.
"Selama 23 tahun kemitraan itu ternyata tidak berjalan. Kalau dihitung sesuai masa hasil, maka masyarakat sudah merugi selama 19 tahun. Karena kita anggap selama 4 tahun itu masih masa tanam," jelasnya.
Budiman menjelaskan, selama 19 tahun tersebut, maka bisa dianggap bahwa negara juga sudah mengalami kerugian karena lahan tersebut merupakan milik negara yang dipakai tanpa ada timbal balik kepada negara.
"Dari masyarakat ada tuntutan Rp500 miliar atas hasil produksi selama 19 tahun. Kemudian kita juga menilai ada kerugian negara di dalamnya, karena itu yang digunakan adalah tanah negara," jelasnya.
Lanjutnya, Satgas juga sudah melakukan pemasangan plang oleh Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Namun, masyarakat melaporkan belum ada tindak lanjut seperti penyitaan atas lahan tersebut.
"Itulah yang diadukan oleh masyarakat pada rapat di Komisi II DPRD Provinsi Riau tadi," jelasnya.
Budiman mengatakan, DPRD Provinsi Riau akan menyikapi soal PT Hutahaean ini dengan tegas. Di antaranya dengan melaporkan kepada Kejati Riau.
"Akan kita laporkan ke kejaksaan. Karena kalkulasi kerugian masyarakat dan negara ini, kita taksir bisa sampai triliunan. Karenakan ada pajak, HGU, dan sebagainya yang selama ini tidak bisa kita ambil. Kita tidak bisa ambil karena itu ilegal," pungkasnya.