Audit BPKP Rampung, Polda Riau Siap Gelar Perkara Kasus Korupsi di Bareskrim

Kombes-Ade-Kuncoro-Ridwan.jpg
(Sinar Pagi Baru.id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus melanjutkan proses penyidikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.

Salah satu tahapan penting telah dilalui, yakni rampungnya audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa saat ini hasil audit tersebut sedang dalam proses review oleh pimpinan BPKP. 

Setelah tahap itu selesai, hasil audit akan segera diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti untuk melengkapi berkas perkara.

"Infonya, audit sudah selesai dan sekarang sedang direview oleh pimpinan BPKP. Setelah itu akan segera kami terima,” ujar Kombes Ade saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Mei 2025.


Lanjut Kombes Ade, pihaknya tidak tinggal diam dan terus mempersiapkan langkah selanjutnya. Dalam waktu dekat, penyidik akan melayangkan surat ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta jadwal gelar perkara.

“Minggu depan kami sudah kirim surat ke Bareskrim untuk minta jadwal gelar perkara,” ungkapnya.

Gelar perkara tersebut menjadi langkah penting untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka jika alat bukti dinyatakan cukup.

Meski belum membeberkan secara rinci mengenai instansi atau pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, Kombes Ade memastikan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum. 

Ia juga menegaskan komitmen Polda Riau dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Kami serius dalam menangani perkara ini. Semua langkah dilakukan secara transparan dan profesional,” pungkasnya.

Dengan audit BPKP yang telah selesai, publik tinggal menunggu hasil gelar perkara dan perkembangan berikutnya dari kasus yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak penting.