RIAU ONLINE, SIAK – Riski Suheri (20), seorang pelajar, warga Kampung Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak karena diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Penangkapan Riski merupakan hasil dari pengembangan kasus dari dua tersangka sebelumnya, Aldi dan Bayu. Keduanya menyebut nama Riski sebagai penyedia barang haram.
Riski kemudian ditangkap di Jalan Sudirman, Kampung Benteng Hulu, pada Minggu, 18 Mei 2025.
Meski tak ditemukan barang bukti saat penangkapan, interogasi intensif mengungkap bahwa Riski menyimpan narkoba di rumahnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 13 paket sabu seberat total 59,03 gram, satu plastik klip bening, satu bungkus plastik bertuliskan “warning”, satu unit handphone merek Realme, dan satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor.
Riski mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama DO, warga Pekanbaru, atas arahan dari MA. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Siak.
Berdasarkan hasil tes urine, Riski dinyatakan positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan Tetrahydrocannabinol.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi toleransi terhadap peredaran narkoba, terlebih yang melibatkan kalangan muda.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba, apalagi yang melibatkan anak muda. Ini menjadi komitmen serius kami untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ujarnya.
Saat ini, kasus masih ini masih dalam penanganan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, dua tersangka yang masuk DPO terus diburu aparat.