PT Mega Sanel Lestari Bantah Tudingan Tahan Ijazah dan Ancam Laporkan Balik

PT-Mega-Sanel-Lestari-Bantah-Tudingan-Tahan-Ijazah-dan-Ancam-Laporkan-Balik.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Mega Sanel Lestari memberikan klarifikasi resmi atas tudingan penahanan ijazah yang dilayangkan oleh sejumlah mantan karyawannya. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi V DPRD Riau pada 14 Mei 2025, perusahaan menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah dilakukan klarifikasi secara terbuka.

Menurut pernyataan kuasa hukum perusahaan, Daud Pasaribu dan Bangun PH Pasaribu mengatakan, dari 12 nama yang dilaporkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), hanya 5 orang yang benar-benar pernah bekerja di PT Mega Sanel Lestari. 

Dari 5 orang tersebut, hanya 4 ijazah yang sempat berada di tangan perusahaan, dan semuanya sudah dikembalikan melalui Disnaker kepada Komisi V DPRD Riau.

“Tidak ada penahanan ijazah seperti yang dituduhkan. Yang terjadi, ada beberapa ijazah yang ditinggalkan oleh pemiliknya dan tidak diambil. Kami telah menyerahkan semuanya melalui https://geoservicios.age-geografia.es/ mekanisme resmi,” tegas kuasa hukum PT Mega Sanel Lestari, Kamis, 15 Mei 2025.

Lebih lanjut, pihak perusahaan mengungkapkan bahwa dari 4 orang yang ijazahnya sempat berada di perusahaan, satu di antaranya telah terbukti melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan hukum tetap.  Sementara itu, tiga lainnya akan dilaporkan atas dugaan penggelapan.

“Kami tidak menahan ijazah. Ini adalah kesalahpahaman yang perlu diluruskan. Bahkan, dari 12 pelapor, ada 3 ijazah lagi yang sebenarnya bukan milik pelapor, namun tetap kami serahkan sebagai bentuk iktikad baik,” tambah Daud.

Perusahaan menyayangkan ketidakhadiran para mantan tenaga kerja yang telah diundang resmi ke rapat klarifikasi bersama Disnaker dan DPRD. 


Pihak Disnaker menjelaskan bahwa mereka tidak hadir karena sedang berada di Kantor Gubernur Riau bersama Wakil Menteri Tenaga Kerja.

“Kami sudah hadir, kami klarifikasi secara terbuka, bahkan melakukan serah terima secara resmi. Tidak ada upaya melawan atau menutupi. Kami ingin masalah ini selesai secara damai dan adil,” ujar pihak perusahaan.

Namun, situasi sempat memanas ketika sekelompok orang mendatangi kantor PT Mega Sanel Lestari dan menyebabkan kantor tersebut disegel. 

Padahal, perusahaan tersebut telah memiliki izin operasional lengkap sejak tahun 1993 dan tidak pernah mengalami permasalahan hukum sebelumnya.

“Kami merasa terintimidasi. Kelompok orang datang ramai-ramai, mencari manajemen kami. Ini bukan pendekatan yang bijak,” jelas Daud.

"Padahal dari 7 ijazah yang dipersoalkan, 3 bukan dari pihak pelapor dan 4 sudah kami serahkan langsung ke Disnaker.” tambahnya.

Pihak perusahaan juga mengaku kecewa atas pemberitaan media yang dinilai tidak menyampaikan informasi secara utuh. 

Mereka menyebut bahwa media belum memberikan ruang klarifikasi terkait adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh sebagian pelapor.

“Kebenaran harus diungkap secara objektif. Ada yang sudah dipidana, ada yang kami laporkan, dan ada yang sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf secara resmi,” tutup kuasa hukum.

Sebagai bagian dari penyelesaian konflik, pimpinan PT Mega Sanel Lestari juga mengubah jadwal penerbangan luar negerinya demi menghadiri pertemuan lanjutan dengan Wakil Menteri Tenaga Kerja, yang sebelumnya dijadwalkan hadir dalam RDP namun akhirnya memilih mengunjungi Kantor Sanel untuk silaturahmi.

Pihak Mega Sanel Lestari juga akan menempuh jalur hukum atas penyegelan kantor mereka oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Kita akan tempuh jalur hukum atas penyegelan kantor ini dan akan melaporkan pekerja ke polisi atas penipuan yang telah dilakukannya," tegas Daud didampingi Bangun Pasaribu.