Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri di Warung Pecel Lele Kampar

ayah-cabuli-anak-tiri-di-kampar.jpg
(Dok. Polres Kampar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya di sebuah warung pecel lele, Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu, 10 Mei 2025.

Pelaku berinisial SA kemudian diamankan Polres Kampar setelah adanya laporan dari ibu kandung korban.

"Pelaku SA sudah diamankan berdasarkan laporan ibu korban NN. Dimana, dalam laporan NN anaknya diduga telah dicabuli oleh SA," ujar Kapolres Kampar, AKBP Mirhadi M, Selasa, 13 Mei 2025.

Mirhadi menjelaskan, menurut laporan ibu korban NN, pelaku sudah dua kali mencabuli putrinya.

"Kejadian awalnya terjadi pada bulan Agustus 2024 lalu sekitar pukul 17.00 WIB di lapangan sepak bola Desa Tabing. Aksinya pelaku saat itu dengan cara memegang bagian dada korban dan kemaluan korban," terang Mirhadi.


Pelaku kembali mengulangi aksi bejatnya beberapa hari kemudian, saat korban sedang di kamar mandi.

"Aksi ini terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya sudah dicabuli oleh pelaku. Selanjutnya ibu korban NN langsung membuat laporan," tambahnya.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku SA di Desa Tanjung.

"Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku SA dan barang bukti visum et repertum saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolres.

Pelaku SA terjerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.