RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua, pada Sidang MK hari ini, Senin, 5 Mei 2025.
Atas keputusan ini, Ketua Divisi Hukum KPU Riau, Supriyanto mengatakan, hal ini sekaligus memutuskan bahwa hasil PSU Siak yang digelar pada Sabtu, 22 Maret 2025 lalu dapat segera ditetapkan.
"Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Hakim menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Kita bersyukur atas putusan ini, perjalanan panjang yang dilalui kawan-kawan di KPU Siak dalam penyelesaian sengketa ini akhirnya selesai. Ini menandakan kerja yang telah dilakukan KPU Siak selama ini sudah benar dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menjelaskan, selanjutnya KPU akan menetapkan Pasangan Calon (Paslon) yang terpilih.
"KPU Siak akan menetapkan Pasangan Calon Terpilih setelah KPU Riau dan KPU Siak menerima surat dari KPU RI," jelasnya.
Menurutnya, setelah ditetapkan, Paslon terpilih kemudian akan menjalani sumpah janji atau dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Siak. Jadwal terkait hal tersebut akan berproses sesuai ketetapan Kemendagri.
"Proses selanjutnya, jadwal pelantikan adalah kewenangan Kemendagri," jelasnya.
Rusidi kemudian mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Siak yang telah berpartisipasi selama proses Pilkada Siak.

