RIAU ONLINE, SIAK – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak yang diajukan oleh Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01, Sugianto. Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Afni Zulkifl-Syamsurizal tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Siak 2024.
Putusan ini dibacakan dalam sidang dismissal di Gedung MK, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan disidangkan oleh Panel 1 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Sugianto tidak memenuhi syarat sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilkada.
"Menimbang berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, menurut MK pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pilkada Siak," ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait serta keterangan Bawaslu dan KPU Siak tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena pokok permohonan dinilai tidak relevan.
Selain itu, MK menilai pokok persoalan yang diajukan tidak berkaitan dengan kejadian khusus yang mempengaruhi keabsahan pencalonan atau perolehan suara pasangan calon lainnya.
"Terlepas benar atau tidaknya dalil pemohon, seharusnya keberatan disampaikan sejak awal atau setelah PSU pertama, bukan setelah PSU kedua," jelas Suhartoyo.
Sugianto sebelumnya menggugat keabsahan pencalonan Alfedri sebagai Bupati Siak. Ia menilai Alfedri telah menjabat dua periode dan tidak layak kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Namun, MK tidak menerima argumen tersebut.
Dengan putusan ini, Afni Z-Syamsurizal dinyatakan sah menang Pilkada Siak 2024, dan tidak mengalami perubahan.