Ijazah Mantan Pekerja UD Chandra Makmur Akhirnya Dikembalikan

Ijazah-Mantan-Pekerja-UD-Chandra-Makmur-Akhirnya-Dikembalikan.jpg
(Herianto Wibowo/Riau Online)

Reporter: Herianto Wibowo

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) berhasil memediasi penyelesaian kasus penahanan ijazah milik mantan pekerja UD Chandra Makmur. 

Ijazah yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan akhirnya diserahkan kembali kepada pemiliknya pada Rabu 30 April 2025 siang.

"Alhamdulillah, kami melakukan mediasi dan sudah dikembalikan ijazahnya hari ini," kata Kepala Disnaker Pekanbaru, Syamsuwir, Rabu siang.


Penyerahan ijazah ini dilakukan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, setelah sebelumnya Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke UD Chandra Makmur di kawasan Komplek Pergudangan Jalan SM Amin, Arengka II, Air Hitam, Jumat 25 April 2025.

Syamsuwir menegaskan perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menahan ijazah karyawan, terlebih jika penahanan itu dilakukan tanpa persetujuan kedua belah pihak.

"Yang jelas, selama bekerja, kalau perusahaan ingin menyimpan ijazah, itu harus atas dasar kesepakatan bersama, bukan keputusan sepihak. Kalau sepihak, itu sudah masuk ranah pidana," tegasnya.

Ia juga menambahkan, ijazah merupakan dokumen pribadi dan tidak boleh dijadikan jaminan kerja oleh perusahaan.

"Ijazah itu milik pribadi. Ke depan, kami akan berupaya menyusun regulasi agar seluruh dunia usaha di Pekanbaru tidak lagi menahan ijazah karyawannya," ujar Syamsuwir.