RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Polresta Pekanbaru, Brigadir Rido Rouza Syadli, kembali menjalani tugas di Polresta Pekanbaru. Brigadir Rido sebelumnya menjalani hukuman penjara usai dinyatakan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya.
Brigadir Rido tampak mengenakan baju Polisi, memegang senjata laras panjang saat mengawal pelaku tindak pidana pengelolaan sampah di Kantor Wali Kota Pekanbaru.
Pada, Rabu, 31 Juli 2024, Brigadir Rido Rouza Syadli dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Brigadir Rido yang seharusnya bebas pada April 2025, dibebaskan tidak bersyarat dari Rutan Pekanbaru pada Maret 2025.
Hal ini menjadi pertanyaan bagi korban yang merupakan mantan istri Brigadir Rido, Yuni Indah Lestari.
"Dia bebas sehari sebelum Lebaran. Kok bisa bebas cepat, harusnya dia (Brigadir Rido-red) masih menjalani hukuman. Kan belum sampai 1 tahun 4 bulan," ujar Yuni, Selasa, 15 April 2025.
Yuni masih tidak terima dengan proses hukum yang membebaskan Brigadir Rido lebih cepat.
"Kalaupun remisi, paling tidak sampai satu bulan," sebut Yuni, heran.
Yuni berharap proses hukum yang melibatkan oknum polisi harus transparan dan jelas.
"Saya berharap nanti sidang etik di Polresta, semoga ada titik terang. soalnya saya masih trauma," pungkasnya.