4 Terdakwa Perang Sarung Dituntut Ringan, Keluarga Korban Minta Keadilan

perang-sarung.jpg
(via metropolitan id)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ringan hukuman bagi 4 orang terdakwa perang sarung yang tewaskan pelajar, Reyhan Aprilian (15) di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru pada Senin, 3 Maret 2025 lalu.

Ke empat terdakwa berinisial BA (15), HH (15), MRA (13) dan IP (14) hanya dituntut JPU 1 Tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU Senator Boris Panjaitan, pada persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 10 April 2025 kemarin.

Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas tuntutan itu, kakak korban Muhammad Ilham (26) mengaku kecewa dengan Tuntutan JPU. Ilham menilai tuntutan itu terlalu ringan dan tidak sesuai dengan hilangnya nyawa adiknya.

“Ini kehilangan nyawa, masa tuntutannya hanya setahun? Tidak sebanding dengan adik saya yang kehilangan nyawa dan luka bagi orangtua saya” ujar Ilham dengan mata berkaca-kaca, Sabtu, 12 April 2025. 

Ilham juga mempertanyakan pertimbangan jaksa yang menuntut para terdakwa dengan hukuman ringan. Padahal, jika menilik Pasal 80 ayat (3), ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Apa pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan, hanya 1 tahun dan 1 tahun 2 bulan kepada terdakwa, jauh dari batas maksimal ancaman hukuman. Apa sudah mempertimbangkan luka dan akibat fatal yang ditimbulkan," terang Ilham.

Ilham berharap dalam putusannya nanti, majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal terhadap terdakwa. 


"Kami berharap hukuman yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa," harapnya.

Ilham menyatakan, di persidangan para terdakwa mengajukan permohonan maaf, dan telah dimaafkan. 

"Meski mereka sudah minta maaf, itu tidak menghilangkan proses hukum dan harus dihukum setimpal," tutupnya.

Sementara itu, JPU Senator Boris Panjaitan membenarkan kalau para terdakwa dihukum 1 tahun hingga 1 tahun 2 bulan penjara. Menurutnya, tuntutan itu sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

"Terhadap 4 anak tersebut berdasarkan fakta persidangan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban Reyhan Aprilian meninggal dunia," jelas Boris.

Boris menjelaskan, hal yang meringankan hukuman karena para terdakwa menyatakan menyesal atas tindakan yang dilakukannya kecuali terdakwa IP yang tidak mengaku, terdakwa masih muda, dan dapat dibina.

Sementara, hal memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Terdakwa BA, HH , dan MRA dituntut dan hukuman 1 tahun penjara sedangkan IP dituntut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Para terdakwa juga mengikuti pelatihan kerja selama 3 bulan di Adi Sekar.

Pelatihan kerja selama 3 bulan itu juga berdasarkan pertimbangan dari Litmas BAPAS. 

"Mereka (BAPAS) hanya merekom pelatihan kerja, tapi kita menilai ada yang meninggal, ada tindak pidana. Kita mengedepankan kebaikan hidup anak," paparnya.

Boris menyatakan bahwa dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-undang tersebut pada prinsipnya mengedepankan upaya untuk menghindarkan anak dari proses peradilan yang dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembangnya dan pendekatan yang digunakan bertujuan untuk mengembalikan anak ke lingkungan sosialnya secara wajar.

"Jadi, tuntutan itu sudah sesuai fakta hukum. Saya siap mempertanggungjawabkannya secara pribadi," pungkas Boris.