
Dirut SIPP, Erick Kurniawan, terpidana kasus pencemaran lingkungan ditangkap pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Kota Medan.
(Dok. Kejari Bengkalis)
RIAU ONLINE, BENGKALIS - Tim Intelijen Kejari Bengkalis berhasil menangkap Dirut PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), Erick Kurniawan, yang merupakan terpidana kasus pencemaran lingkungan.
Erick ditangkap pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Kota Medan, Sumatera Utara. Penangkapan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
"Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Bengkalis bersama Jaksa P-16 serta Tim Intelijen Kejati Sumut," ujar Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli, Jumat, 11 April 2025.
Setelah ditangkap, Erick langsung dibawa ke Pekanbaru Jumat pukul 05.30 WIB dan resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Erick Kurniawan sebelumnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan Nomor 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta, atau kurungan tambahan 2 bulan jika denda tidak dibayar.
Kasus ini bermula dari jebolnya empat kolam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT SIPP pada 3 Oktober 2020, yang menyebabkan pencemaran tanah masyarakat dan anak sungai di sekitar area pabrik. Kolam yang jebol adalah kolam nomor 3, 4, 10, dan 11.
Alih-alih memperbaiki kerusakan, Erick Kurniawan bersama General Manager PT SIPP, Agus Nugroho, yang juga telah berstatus terpidana, justru mengabaikan kondisi tersebut. Akibatnya, pada 2 Februari 2021, kolam IPAL kembali jebol dan menyebabkan pencemaran lanjutan.
Meski masyarakat telah mengadukan masalah ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis, kedua terpidana tak pernah hadir dalam mediasi bersama warga terdampak. Hingga kini, belum ada upaya perbaikan atau pemulihan terhadap lahan dan tanaman masyarakat yang rusak akibat limbah.
“Eksekusi ini adalah bentuk nyata bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi dalam kasus yang menyangkut kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat,” tegas Resky Pradhana.
Kejari Bengkalis menegaskan akan terus konsisten dalam mengawal penegakan hukum di bidang lingkungan hidup demi memastikan keadilan bagi masyarakat serta menjaga kelestarian alam.