RIAU ONLINE, PEKANBARU - Proses penyelidikan dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 yang ditangani Polda Riau sejak Juni 2024 hingga akhir tahun, tak jelas arahnya.
Padahal sebelum pemilihan Kepala Daerah, Polda Riau terus gencar melakukan pemeriksaan saksi dan menyebutkan kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Tak hanya itu, sejumlah saksi penting mulai dari Artis sekaligus selebgram Hana Hanifah dipanggil Polda Riau untuk dimintai keterangannya.
Selanjutnya juga ada penyitaan aset, rumah di Pekanbaru, Apartemen di Batam hingga penginapan Nan Sabaleh di Harau, Sumatera Barat. Sampai saat ini, Polda Riau mengaku masih menunggu hasil audit final dari BPKP.
Setelah hasil audit keluar, perkara ini akan segera dibawa ke gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengaku bahwa pihaknya menunggu hasil audit final dari BPKP.
“Tinggal pemeriksaan ahli pidana korupsi. Setelah itu, kami akan menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri,” ujar Kombes Ade, Rabu, 9 April 2025.
Dari perhitungan awal penyidik, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar. Namun, angka resmi masih menunggu hasil audit dari BPKP.
Barang bukti lain yang telah diamankan meliputi satu unit Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi, dan 11 unit homestay di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Masyarakat Pekanbaru masih menunggu apa hasil penyelidikan dan penyidikan dari kasus Korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021 dan siapa yang akan menjadi tersangka atas kasus korupsi mencapai ratusan miliar tersebut.