Dua Polisi Riau Bermasalah di Awal Kepemimpinan Irjen Herry Heryawan

Kantor-Polda-Riau2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Irjen Herry Heryawan telah resmi memegang tampuk kepemimpinan di Polda Riau, sejak Maret 2025. Di awal kepemimpinannya, Irjen Herry diuji dengan dua personel yang bermasalah.

Satu di antaranya, bahkan tewas setelah terlibat cekcok saat akan memasuki tempat hiburan malam di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Selain itu, ada pula yang diberhentikan secara tidak hormat dan mendekam di penjara, karena terlibat penyalahgunaan narkotika.

Bripka Yogi Saputra Terlibat Narkotika

Polres Rokan Hulu (Rohul), Bripka Yogi Saputra, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika. 

Pemecatan terhadap anggota Polres Rohul itu dilakukan secara In Absentia (tanpa kehadiran) Bripka Yogi di Polda Riau, karena dirinya masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru.

"Bripka Yogi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat karena terlibat kasus narkoba dan saat ini tengah menjalani hukuman 6 tahun di Lapas Pekanbaru," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, Rabu, 26 Maret 2025 lalu.

Irjen Herry menegaskan bahwa langkah tegas ini untuk menjaga nama baik institusi dan memastikan bahwa setiap anggota kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.

Tindakan ini, kata dia, juga bertujuan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. DOASLOT

"Bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memastikan anggotanya bebas dari penyalahgunaan narkoba," terang Herry.

Irjen Herry berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota kepolisian.


"Saya berharap, langkah tegas ini dapat mengurangi perilaku negatif dikalangan aparat penegak hukum dan meningkatkan citra Kepolisian di mata masyarakat," terangnya.

Lulusan Akpol 1996 itu juga menegaskan kalau itu adalah bukti keseriusan Polda Riau dalam menanggulangi peredaran narkoba, baik di kalangan masyarakat maupun di internal institusi. 

"Polda Riau tidak memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindakan yang merusak citra kepolisian dan bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh profesi ini," tutup mantan Stafsus Mendagri tersebut.

Polisi Tewas Ditikam saat Masuk Tempat Hiburan Malam

Bripka Candra Lestari (39), personel Polsek Sinaboi yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas tewas bersama rekannya Rinto Herman (30).

Keduanya tewas bersimbah darah saat hendak masuk ke tempat hiburan malam yang berada di dalam kompleks perumahan, Jalan Utama, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Sabtu, 29 Maret 2025 malam.

Sedangkan seorang rekan Bripka Candra lainnya, Dedi (49), mengalami luka tusuk serius di bagian punggung dan menjalani perawatan intensif di RSUD Pratomo Bagansiapiapi. Ketiganya ditikam oleh Marselinus Kuku yang akhirnya ditahan di Polda Riau.

Polda Riau menjelaskan kejadian bermula saat korban dan beberapa saksi memasuki kompleks perumahan dengan tiga sepeda motor sekitar pukul 20.30 WIB.

Saat melintasi pos penjagaan, kendaraan yang dikendarai Rinto Herman disebut melaju cukup kencang dan mendapat teguran dari tersangka Marselinus Kuku yang berjaga di pos.

"Teguran tersebut berujung pada cekcok antara korban dan tersangka," kata Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Ahad, 30 Maret 2025.

Setelah sempat dilerai, tersangka kembali ke pos. Namun, para korban menghampiri kembali ke pos penjagaan, sehingga terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan.

"Dalam insiden ini, tersangka menggunakan sebilah pisau sepanjang 30 cm untuk menyerang korban. Untuk korban polisi yang meninggal ini merupakan anggota Polsek Sinaboi sebagai Bhabinkamtibmas," terang Asep.

Penyelidikan dan barang bukti pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi dan mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pisau dengan gagang dan sarung kayu berwarna coklat, serta pakaian milik korban.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau yang diduga digunakan dalam insiden ini."

"Korban yang meninggal dunia juga telah menjalani otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara," tegas Kombes Asep.

Tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 Subsider 351 Pasal 3 dan Pasal 2 KUHPidana.