1.050 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dapat Remisi Nyepi dan Idulfitri 1446 H

Ilustrasi-remisi-napi.jpg
(Foto: Istimewa via kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 1.050 warga binaan Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru mendapatkan remisi dalam rangka perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Remisi diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau, Maizar. Ia didampingi oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, pejabat struktural Kanwil Ditjenpas Riau, pejabat struktural Lapas Pekanbaru, petugas lapas, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.

Remisi khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan dalam rangka perayaan hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing narapidana.


Remisi yang diberikan meliputi Remisi Khusus I (RK I): Pengurangan masa pidana, tetapi narapidana tetap harus menjalani sisa hukumannya di dalam lapas. Kemudian Remisi Khusus II (RK II): Pengurangan masa pidana yang langsung membebaskan narapidana jika sisa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi.

Dari jumlah 1.050 warga binaan yang menerima remisi, 1.047 orang mendapat RK I, sementara 3 orang menerima RK II, yang berarti mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Sementara itu, dalam perayaan Hari Suci Nyepi, 3 warga binaan menerima RK I.

"Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menjalani pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Maizar. 

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan disiplin serta siap kembali berkontribusi secara positif di lingkungan masyarakat.