Rumah Pemilik RSIA Zainab Kembali Dilelang, Diduga Terkait Kredit Macet

Rumah-Pemilik-RSIA-Zainab-Kembali-Dilelang-Diduga-Terkait-Kredit-Macet.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru kembali akan menyelenggarakan lelang eksekusi hak tanggungan terhadap rumah milik Diana Tabrani, pemilik RSIA Zainab. 

Rumah yang terletak di Jalan Gunung Agung Nomor 43, Kelurahan Sekip, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, ini harus dilelang lantaran utang yang belum terselesaikan oleh pihak yang berhubungan dengan pemilik rumah. 

KPKNL Pekanbaru, bekerja sama dengan Bank CIMB Niaga, akan melaksanakan lelang pada tanggal 6 Maret 2025.

Lelang kali ini melibatkan sebidang tanah seluas 478 m² dengan bangunan yang melekat di atasnya. Tanah ini berstatus hak milik, terdaftar dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 33 atas nama dr. Diana Tabrani. 

Sebagai informasi, tanah ini menjadi barang jaminan dari PT Persada Lines, perusahaan pelayaran yang dimiliki oleh suami Diana, Syaed Lukman. 

Bank CIMB Niaga, sebagai pemegang hak tanggungan, kini menjadi pihak yang menjual properti tersebut dalam rangka eksekusi utang yang belum dilunasi. Nilai limit untuk lelang ini sebesar Rp2.145.000.000.

Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pekanbaru, Zulfa Asria, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari proses hukum terkait kredit macet.

"Lelang ini merupakan bagian dari eksekusi hak tanggungan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Hak Tanggungan. Artinya, kredit yang diberikan kepada debitur telah dianggap macet,” ujar Zulfa, Senin, 3 Maret 2025.

Zulfa menambahkan, sebelum lelang dilaksanakan, bank terlebih dahulu memberikan peringatan kepada debitur dan memberi kesempatan untuk melunasi utangnya.

Lebih lanjut, Zulfa menjelaskan prosedur dalam pelaksanaan lelang hak tanggungan. 


“Setelah mendapatkan jadwal lelang, pihak bank wajib memberitahukan debitur tentang pelaksanaan lelang tersebut jika debitur tidak mampu atau tidak mau melunasi utangnya."

"KPKNL sendiri tidak berhubungan langsung dengan debitur. Kami hanya bertugas menyelenggarakan lelang sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Zulfa.

Ini bukan pertama kalinya rumah milik Diana Tabrani dilelang. Sebelumnya, pada tahun lalu, KPKNL Pekanbaru telah menggelar dua kali lelang untuk objek yang sama. 

Namun, dalam kedua kesempatan tersebut, tidak ada penawaran yang masuk. Lelang yang akan datang di bulan Maret 2025 menjadi kali ketiga pelaksanaan lelang tersebut.

Keterkaitan dengan Utang Persada Lines

Persada Lines, yang juga terlibat dalam masalah utang dengan Bank Syariah Mandiri (sekarang Bank Syariah Indonesia atau BSI), memiliki masalah utang yang lebih besar lagi. Berdasarkan informasi dari salinan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks.HT./2019/PA.Pbr, Persada Lines memiliki kewajiban utang sebesar Rp108,99 miliar kepada BSI. 

Tidak hanya rumah Diana Tabrani yang terancam dilelang, namun pada 18 Maret 2020, Pengadilan Agama Pekanbaru juga telah mengeluarkan penetapan untuk eksekusi terhadap jaminan utang Persada Lines berupa 4 kapal tunda dan 4 tongkang.

Pakar Hukum Universitas Indonesia, Teddy Anggoro, menjelaskan bahwa eksekusi hak tanggungan merupakan langkah yang sah dan sering dilakukan oleh perbankan ketika debitur gagal memenuhi kewajibannya. 

“Ini adalah hal yang lazim. Jika utang sudah jatuh tempo dan debitur tidak mampu membayar, bank berhak untuk melaksanakan eksekusi terhadap barang jaminan,” terang Teddy.

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan mengenai pemberian jaminan, yang bisa saja melibatkan pihak ketiga.

"Dalam beberapa kasus, meskipun debitur bukan pemilik langsung barang yang dijaminkan, pihak yang memberikan jaminan perorangan atau personal guarantee tetap dapat bertanggung jawab untuk melunasi utang tersebut,” kata Teddy.

Teddy juga menegaskan bahwa jika ada jaminan perorangan yang diberikan dalam perjanjian utang, pemberi jaminan perorangan atau personal guarantor memiliki kewajiban untuk membayar utang tersebut. 

“Ada dua kondisi dalam hal ini. Pertama, jika debitur tidak mampu membayar, harta debitur akan diambil dulu, baru setelah itu harta pemberi jaminan perorangan yang digunakan untuk melunasi utang."

“Namun, dalam beberapa kasus, pemberi jaminan perorangan bisa langsung diminta untuk bertanggung jawab jika debitur gagal bayar,” sebutnya

Diana Tabrani, selain dikenal sebagai pemilik RSIA Zainab, juga tercatat sebagai Komisaris di PT Tabrani, sebuah rumah sakit yang dikelola oleh keluarganya. 

Kasus utang ini juga melibatkan suaminya, Syaed Lukman, yang merupakan pemilik PT Persada Lines. Dalam hal ini, meskipun rumah Diana Tabrani yang digunakan sebagai jaminan, pihaknya tidak diwajibkan untuk melunasi utang debitur, kecuali jika terdapat perjanjian personal guarantee yang mengikatnya.

Dengan adanya eksekusi hak tanggungan yang tengah berlangsung, serta keterlibatan pihak ketiga dalam hal jaminan, situasi ini menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam melakukan perjanjian utang-piutang dan jaminan yang melibatkan pihak ketiga. 

Bagi Diana Tabrani, lelang rumah ini adalah titik balik yang menunjukkan dampak dari masalah utang Persada Lines yang belum terselesaikan.