Polda Riau Tangkap 4 Tersangka Peredaran Narkoba Jaringan Antarprovinsi

Polda-Riau-Tangkap-4-Tersangka-Peredaran-Narkoba-Jaringan-Antarprovinsi.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba Antarprovinsi yang melibatkan empat orang tersangka. 

Kasus ini diungkap pada 10 Februari 2025 setelah hampir satu bulan dilakukan penyelidikan intensif oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau dan dipimpin oleh Kasubdit, AKBP Edy Munawar.

"Kami membutuhkan waktu cukup lama untuk mengungkap kasus ini karena ada beberapa kegagalan yang terjadi selama proses penyelidikan," ujar Dirnarkoba, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis, 20 Februari 2025.

Meskipun sempat menemui hambatan, Kombes Putu Yudha mengatakan, tim akhirnya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang diduga melibatkan dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Lintas Timur KM34 Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, para tersangka terdiri dari ZM, AF, SA, dan DS. 

"ZM, AF, dan SA bertindak sebagai pengawal dan penyebar informasi seputar razia polisi, sementara DS menjadi pengemudi kendaraan yang membawa barang haram tersebut," jelas Putu Yudha.


Berdasarkan informasi yang diterima, jaringan ini akan mengedarkan narkoba dari Sei Kijang menuju Sumatera Selatan. 

Tim dari Subdit III langsung melakukan pengintaian, dan mendapati sebuah mobil jenis Toyota Sigra berwarna merah yang dicurigai terlibat dalam pengiriman barang terlarang tersebut. 

Namun, saat dilakukan pengamanan, tidak ditemukan barang bukti pada kendaraan yang dikendarai oleh ketiga tersangka tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan petunjuk yang mengarah kepada mobil lain, yaitu Sigra warna silver yang dikemudikan oleh DS. Kami kemudian melakukan pengembangan, dan mengamankan DS di lokasi terpisah," jelas Kombes Yudha.

Setelah diamankan, petugas menemukan bukti yang sangat mencengangkan. Sebanyak 10 paket besar sabu dengan total berat 9,87 Kilogram dan 30 ribu butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan logo berbeda berhasil disita dari kendaraan tersebut.

Tim Polda Riau langsung melanjutkan pengembangan ke Sumatera Selatan, namun hingga kini hasilnya belum membuahkan hasil yang signifikan. 

"Kami masih mendalami siapa yang menjadi pemesan barang ini, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini," tambah Kombes Pol.

"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati," tutup Kombes Putu Yudha.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus menandakan betapa besar ancaman narkoba yang melibatkan jaringan antarprovinsi. 

Polda Riau berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam upaya pemberantasan narkoba demi keselamatan dan keamanan masyarakat.