RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satu dari sejumlah oknum wartawan yang lakukan penyetopan terhadap mobil ekspedisi di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan membuat laporan pencemaran nama baik terkait video penyetopan mobil.
Tersangka berinisial SL sebelumnya yang ikut menyetop mobil ekspedisi yang dikemudikan Dimas pada Senin 20 Januari 2025, yang viral di TikTok, melaporkan pencemaran nama baik video tersebut usai diunggah korban dan UU ITE terhadap pemilik akun @chikachika570. Laporan tersebut dibuat SL didampingi sejumlah rekannya di Polda Riau
"Atas laporan yang dilakukan tersangka SL, kita Polda Riau menerima semua laporan yang masuk dan akan menindaklanjuti laporan itu," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, Kamis 6 Februari 2025.
Namun, Polres Pelalawan telah menetapkan SL sebagai tersangka dalam aksi penyetopan mobil ekspedisi tersebut.
Selain SL, JZ dan AI juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Sedangkan satu orang lagi yang mengaku sebagai Jurnal Polri berinisial TA kabur dan belum ditangkap.
"Barang bukti yang disita polisi berupa 3 unit mobil jenis Pikap Carry dikendarai korban, Dimas lalu Mobil Avanza dan Mobil X-Trail yang dikemudikan oknum tersebut," jelas Anom.
Saat ini, ketiga tersangka menjalani penahanan di Mapolres Pelalawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun," tutupnya.