RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peredaran tabung gas elpiji 3 kilogram bakal diawasi seiring kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas melon secara eceran. Gas elpiji mestinya tidak dijual bebas karena merupakan komoditi subsidi.
"Kami tegaskan bahwa penjualan harus berlangsung di pangkalan," ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Senin 3 Februari 2025.
Ia menyebut, pengawasan bakal dilakukan dengan pihak terkait untuk mencegah peredaran tabung gas melon di luar pangkalan. Para pengecer tidak boleh lagi menjual gas elpiji tiga kilogram.
Sementara itu, pengawasan juga dilakukan terhadap pelaku UMKM. Apalagi pelaku UMKM tidak mungkin dijatah pembelian gas elpiji tiga kilogram. "Kita usulkan pengawasan dilakukan terhadap penggunaan gas elpiji tiga kilogram bagi pelaku UMKM," katanya.
Zulhelmi menjelaskan, kebutuhan gas bagi pelaku UMKM bisa satu hingga dua tabung dalam sehari. Dirinya menilai perlu ada dua pangkalan, yakni pangkalan khusus UMKM dan ada juga pangkalan khusus warga.
"Bagi pelaku UMKM yang sudah mulai ke usaha menengah, kami sarankan untuk memakai tabung gas non subsidi," paparnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa sampai saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji 3 kilogram di Kota Pekanbaru belum ada perubahan. HET gas elpiji tiga kilogram di Kota Pekanbaru yakni Rp 18.000 per tabung.
"Kami mengingatkan para pengelola pangkalan jangan sampai menjual gas elpiji tiga kilogram di atas HET," tegasnya.