RIAU ONLINE, INHU - Sebuah tas ransel merah bergambar spiderman menjadi barang bukti dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Sabtu, 1 Februari 2025.
Sebanyak 28 bungkus paket sabu seberat 109,92 gram dari tangan seorang pria bernama AOY alias Yanda (35) disita polisi.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan bahwa tersangka ditangkap dalam operasi Satresnarkoba Polres Inhu pukul 00.45 WIB.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah lokasi kerap menjadi tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi Yanda sebagai target utama," ujar AKBP Fahrian, Minggu, 2 Februari 2025.
Tim yang dipimpin Iptu Rifles Bagariang, langsung bergerak dan menangkap Yanda di halaman rumahnya di Gang Sri Paduka, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat.
Saat digeledah, polisi menemukan tas ransel merah bergambar Spiderman di dalam lemari rumah Yanda. Di dalamnya terdapat 28 bungkus sabu siap edar.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit ponsel Oppo warna biru, satu kantong parasut hitam, dua plastik klip besar, serta uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.
"Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut miliknya. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambah Kapolres.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
"Kami berkomitmen memberantas narkoba di wilayah Indragiri Hulu demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang haram ini," pungkasnya.