Kejari Kampar Tegas dan Transparan Tindak 14 Tersangka Kasus Pilkada

Kejari-kampar-dan-14-tersangka-pilkada.jpg
(Dok. Kejari Kampar)

RIAU ONLINE, KAMPAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima penyerahan 14 orang tersangka beserta barang bukti terkait kasus tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar Tahun 2024. 

Penyerahan ini dilakukan oleh penyidik kepolisian pada Kamis, 30 Januari 2025, kemarin, menandai berjalannya proses tahap II dalam penanganan kasus tersebut.

Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kampar, Jackson Apriyanto Pandiangan, menjelaskan bahwa enam dari 14 tersangka dijerat dengan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

Sementara delapan tersangka lainnya dikenakan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (2) dan Ayat (3) juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Jackson, langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Kampar ini bertujuan untuk menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Kampar. 


"Kami memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan dengan transparan dan profesional. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga integritas demokrasi di Kampar," ujar Jackson, Jumat, 31 Januari 2025.

Setelah proses penyerahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Bangkinang. Selain itu, perkara ini juga langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang untuk segera disidangkan.

“Kami berharap persidangan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Tindak pidana yang mencederai proses pemilihan kepala daerah tidak boleh dibiarkan begitu saja. Harus ada penegakan hukum yang adil dan tegas,” tambah Jackson Pandiangan.

Informasi yang diperoleh dari sumber terkait menyebutkan bahwa ke-14 tersangka ini terdiri dari tujuh orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan empat saksi calon bupati, serta tiga saksi calon gubernur yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Pangkalan Serik, Kecamatan Siak Hulu. 

Para tersangka terlibat dalam praktik pemilihan yang tidak sah, dengan menerima pembagian 20 surat suara setiap orang. Setiap tersangka mendapat 10 surat suara Pemilihan Bupati Kampar dan 10 surat suara Pemilihan Gubernur Riau untuk dicoblos. Proses pencoblosan ini dilakukan menggunakan hak pilih pemilih yang hadir di TPS tersebut.

Pelanggaran ini diduga berpotensi merusak hasil pemilihan, sehingga langkah hukum yang diambil diharapkan bisa memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Dengan adanya proses hukum yang terus berjalan, Kejaksaan Negeri Kampar berharap agar seluruh pihak yang terlibat dalam pelanggaran Pilkada ini mendapat ganjaran yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tindakan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang adil dan bebas dari manipulasi.