7 Perambah Hutan Lindung Rimbang Baling Kuansing Ditangkap Polisi

Polisi-ringkus-7-perambah-hutan.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, KUANSING - Polisi menangkap tujuh pelaku perambahan hutan lindung Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perambahan hutan di wilayah tersebut.

"Kami menerima informasi dari warga dan Ketua Pemuda Desa Koto Baru tentang dugaan illegal logging. Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan patroli bersama masyarakat," ujar Iptu Alfredo, Jumat, 31 Januari 2024.

Patroli yang dilakukan dengan menyeberangi sungai dan berjalan kaki selama satu jam itu menemukan sejumlah kayu olahan yang diduga hasil dari penebangan liar.

Polisi juga mendapati beberapa pria sedang bekerja menggunakan mesin pemotong kayu (chainsaw).

"Sebanyak tujuh orang pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa kayu olahan dan satu unit mesin chainsaw," tambah Kapolsek.

Operasi berlanjut keesokan harinya, Kamis, 30 Januari 2025, di bawah arahan Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, Tim kepolisian kembali ke lokasi untuk mengamankan lebih banyak barang bukti, termasuk kayu olahan, mesin chainsaw, dan bahan bakar yang digunakan pelaku.


"Kami membagi tim menjadi dua, satu bertugas mengangkut kayu olahan dan yang lain menyisir hutan untuk mencari barang bukti tambahan," jelas Kapolsek.

Ketujuh pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam aktivitas illegal logging ini. Mereka antara lain Asep (44), Asep Nurjaman (40), dan Karim (30) yang bertugas sebagai pemotong kayu menggunakan chainsaw dengan upah Rp750 ribu per kubik.

Paojan (55), Saepul Malik (37), dan Utang Rusala (41) berperan sebagai tukang pikul dengan upah Rp300 ribu per kubik. Rudi Hartono (39) bertugas membersihkan serbuk kayu dengan upah Rp150 ribu per hari.

Selain para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit chainsaw, enam kubik kayu olahan, dua bilah golok, serta beberapa jerigen berisi bahan bakar dan oli.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c serta Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui dengan Pasal 37 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku illegal logging karena aktivitas ini merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan," tegas Kapolsek Singingi Hilir.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

"Sementara itu, ketujuh pelaku saat ini ditahan di Polsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.