Angkutan Sampah Mandiri Harus Dapat Rekomendasi Lurah dan Camat

Angkutan-sampah.jpg
(Laras Olivia/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Angkutan sampah mandiri harus mendapat rekomendasi dari lurah dan camat. Mereka mestinya beroperasi sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 28 Tahun 2023.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Iwan Simatupang mengatakan, sistem pengelolaan angkutan sampah mandiri membutuhkan penyesuaian.

"Dalam peraturan tersebut, pengangkutan sampah secara mandiri diatur secara rinci untuk memastikan prosesnya berjalan legal dan terorganisasi," kata Iwan, Rabu 29 Januari 2025.

Angkutan sampah mandiri hanya dapat diakui secara resmi jika mendapatkan rekomendasi dari lurah setempat dan disahkan oleh camat. Pengangkutan sampah mandiri bisa dilakukan oleh badan usaha maupun perseorangan.


"Namun, mereka wajib menunjukkan data yang jelas mengenai area atau pemukiman yang dilayani serta jumlah sampah yang diangkut. Kemudian, camat akan memberikan pengakuan resmi. Kami yang akan mengeluarkan izin operasional," jelas Iwan.

Sampah yang diangkut secara mandiri ini nantinya dapat dibuang ke tempat penampungan sementara (trans depo) milik PT Ella Pratama Perkasa (EPP) atau langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar. 

Terkait Perwako, Iwan menjelaskan bahwa belum sepenuhnya dijalankan. Ia menyebut, perlu adanya kerjasama dari semua pihak untuk penerapannya.

"Implementasi perwako ini masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Perlu kerjasama dari semua pihak untuk memastikan regulasi ini dapat diterapkan dengan baik," imbuhnya.