(Istimewa)
Jumat, 24 Januari 2025 08:37 WIB
Editor: Anggun Rosita Alifah
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK cabang Pekanbaru Kota menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris Farid Nur Zahran.
Farid merupakan salah seorang karyawan Wareh Kupie di Kota Pekanbaru yang meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota di Wareh Kupie Simpang Tiga, Iman S Achwan didampingi langsung owner Wareh Kupie Rijal Afrizal, Kamis, 23 Januari 2025.
Santunan ini diberikan kepada orang tua almarhum, Amat Turah dan Reni Rahmadani.
Amat Turah mengaku terharu karena tidak menyangka anaknya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Almarhum tidak bercerita banyak kalau dia sudah didaftarkan pimpinannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
“Begitu kami tahu kami kaget sekaligus agak lega karena anak kami dapat santunan yang bisa meringankan kewajiban almarhum semasa hidup,” tutur Amat.
Amat juga menyampaikan bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini nyata. Dirinya yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi bertekad untuk mendaftarkan dirinya secara pribadi sebagai peserta mandiri dengan dua program JKK dan JKM.
Baca Juga
Rijal Afrizal selalu Owner Wareh Kupie mengatakan, seluruh karyawannya sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, hal ini penting karena risiko kecelakaan kerja itu rentan dan perlu mendapatkan perlindungan.
“Wujud kepedulian kami kepada karyawan salah satunya kami langsung mendaftarkan karyawan untuk ikut kepesertaan BPJS TK baik penerima Upah atau yang bukan penerima upah,” tuturnya.
“Hal ini penting buat kami karena karyawan juga butuh jaminan sosial sehingga mereka nyaman dan aman bekerja,” imbuhnya.
Rijal juga mengimbau kepada pengelola kafe dan resto lainnya agar bisa mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, Iman S Achwan mengatakan, almarhum merupakan seorang karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen bukan penerima upah (BPU).
"Sudah bekerja sudah lama , sejak dan masih tinggal bersama orangtua. Almarhum terdaftar sehingga ahli waris mendapatkan haknya dari program JKM BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta,” terang Iman.
“Jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan perhatian dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial,” imbuhnya.
Pihaknya berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama pekerja mandiri seperti petani, pedagang, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, maka pekerja informal di segmen bukan penerima upah dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujar Iman.
Iman mengatakan harapannya dari manfaat santunan tersebut, yaitu sebagai bentuk kepedulian negara dalam memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan
"Penyerahan simbolis santuan kematian kepada ahli waris ini bisa memberikan bukti nyata dari program BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan kesadaran bagi pekerja informal lainnya untuk ikut daftar sebagai peserta dari BPJS Ketenagakerjaan.” tegasnya.