Kepala Daerah Terpilih di 5 Kabupaten Bakal Dilantik 6 Februari 2025

Kantor-KPU-Riau.jpg
(Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau akan melaksanakan pelantikan bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025.

Hal ini sesuai keputusan pemerintah pusat. Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan pemerintah. Sementara KPU hanya menjadi lembaga yang memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu tersebut.

Adapun kepala daerah terpilih yang dilantik berasal dari Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Inhil, Kabupaten Inhu, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Meranti.

"Kemudian ada 7 daerah yang masih bersengketa di MK. 7 kabupaten/kota ini akan menggelar pelantikan setelah putusan sidang MK," jelasnya.


Sementara saat ini, 7 kabupaten /kota yang bersengketa di MK di antaranya Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru, masih menunggu jadwal sidang. Seperti KPU Kampar, akan mengikuti sidang pembacaan materi jawaban termohon pada 30 Januari 2025.

Ia menambahkan, setelah sidang tersebut, Majelis Hakim MK akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan apakah permohonan sengketa akan berlanjut ke sidang pemeriksaan lanjutan atau dihentikan (dismissal).

"Jika dismissal, KPU kabupaten/kota akan melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih. Namun, jika sidang dilanjutkan, maka proses akan berlanjut sesuai tahapan persidangan di MK," jelasnya.

Adapun 7 kabupaten /kota yang bersengketa di MK di antaranya Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak, Kota Dumai, dan Kota Pekanbaru.