RIAU ONLINE, INDRAGIRI HILIR - Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap peredaran narkoba setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkoba di Tembilahan, Kabupaten Inhil, Riau.
Sebanyak tiga orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus ini di di Jalan Lingkar II, Gg. Durian, Tembilahan, Sabtu, 11 Januari 2025.
Dua pria berinisial (R) dan (FP) diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis ekstasi di rumah mereka. Kasat Res Narkoba Polres Inhil, Iptu Gerry Agnar Timur kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim memastikan bahwa kedua terduga berada di rumah (R). Pukul 21.30 WIB, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 butir ekstasi warna kuning dalam tas milik (R), serta beberapa unit handphone. Sementara itu, (FP) ditemukan membawa 2 unit handphone.
"Melalui pemeriksaan lebih lanjut pada salah satu handphone milik (R), terungkap adanya percakapan terkait penyimpanan narkotika jenis shabu sebanyak 6 garis. (R) mengaku menyimpan narkotika tersebut di tempat (D), yang kemudian dijadikan target penyelidikan berikutnya," ujar Iptu Gerry, Jumat, 17 Januari 2025.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap (D) di rumahnya di Jalan Gerilya, Tembilahan Hulu.
Dari penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis shabu, 91 butir ekstasi warna hijau, 79 butir ekstasi warna kuning, serta berbagai peralatan untuk transaksi narkotika, termasuk timbangan digital dan handphone.
"Dalam pemeriksaan, (R) mengaku memperoleh narkotika tersebut dari (TR), yang diduga merupakan orang tua dari (FP), dan saat ini masih dalam proses penyelidikan."
"Ketiga pelaku, beserta barang bukti, telah dibawa ke Mapolres Inhil untuk proses lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar," pungkasnya.