RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pasangan suami istri (pasutri) siri diringkus Polsek Bukit Raya setelah mencuri sepeda motor keponakan. Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ditangkap di Jalan Tengku Bey, Komplek Korem, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa, 31 Desember 2024.
Ketua pelaku merupakan tante korban Inge Samsir dan pamannya Djoko. Pasangan itu mencuri sepeda motor NMax milik keponakannya Pram Perdana.
Keduanya kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp3 juta untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari.
"Kita mendapat laporan dari korban atas nama Pram kalau motornya dicuri oleh kerabatnya saat dirinya mandi, Jumat, 26 Desember 2024 lalu," ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafni, Rabu, 1 Januari 2025.
Para pelaku mencuri motor NMax BM 4169 ABM saat korban mandi. Korban yang tidak menemukan sepeda motornya digarasi dan kunci motor juga hilang dari dalam kamar, mencurigai tante dan paman itu.
Pram kemudian membuat laporan ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru. Setelah 5 hari penyelidikan, Polsek Bukit Raya mengetahui sepeda motor korban berada di Jalan Setia Budi.
"Setelah keberadaan pelaku diketahui, saya perintahkan Kanit Reskrim AKP Lukman untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Jalan Setia Budi," terang Syafnil.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Inge dan Djoko mengaku menggadaikan sepeda motor yang dicuri dari keponakan mereka untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari.
"Kedua pelaku bersama barang bukti kita bawa ke Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kompol Syafnil.