5000 Bungkus Rokok Ilegal Luffman Disita Polres Rohul, Penjual Ditangkap

5000-Bungkus-Rokok-Ilegal-Luffman-Disita-Polres-Rohul-Penjual-Ditangkap-1.jpg
(Dok. Polres Rokan Hulu)

RIAU ONLINE, ROKAN HULU - Polres Rokan Hulu menyita 5000 bungkus rokok ilegal jenis Luffman serta mengamankan pelaku penjual inisial MA alias Mona. Mona sekaligus pemilik toko penjual rokok ilegal tersebut.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal. Petugas kemudian melakukan inspeksi dan mengungkap kasus dengan menyita ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi.

5.000 bungkus, setara dengan 100.000 batang rokok ilegal, diamankan sebagai barang bukti.

"Setelah melakukan gelar perkara, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim dalam memberantas perdagangan rokok ilegal," ujar Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, Sabtu, 28 Desember 2024.


Kapolres menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur larangan peredaran produk tembakau tanpa izin.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal karena hal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Kami mengimbau seluruh pedagang untuk tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal," tegas Kapolres.

Kapolres menambahkan bahwa tindakan tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membeli produk yang melanggar hukum.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi kesehatan dan masa depan yang lebih baik," tutupnya.