Kaleidoskop Part II: Bos Tambang Emas Ilegal Hingga Pembunuhan Pensiunan PTPN

Ilustrasi-penangkapan8.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejumlah kasus kriminal sempat menggemparkan publik terjadi sepanjang 2024 di Provinsi Riau.

Di antaranya, kasus bos besar tambang ilegal yang diringkus polisi, pelaporan terhadap mahasiswa oleh sang rektor, hingga pensiunan PTPN yang ditemukan tewas dibunuh.

RIAU ONLINE telah merangkum sejumlah peristiwa kriminal yang menjadi sorotan publik di tahun 2024 ini, berikut di antaranya:

1. Polda Riau Ringkus Bos Besar Tambang Ilegal

Bos besar tambang ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Polda Riau. Bos besar bernama Jimi Mardianto (45) itu diringkusdi Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing,  Senin, 6 Mei 2024.

Selain Jimi, Polda Riau juga menangkap tiga penambang emas tanpa izin (PETI) lainnya,  Rahmat Eferdi (26), Arpan Redo (27) dan Kendri (23).

Jimi Mardianto merupakan pemilik usaha pembakaran pentolan emas sekaligus penampung emas dari masyarakat. Sedangkan Rahmat, tulang bakar pentolan emas dan dua orang lainnya adalah pendulang emas tanpa Izin.

Sejumlah barang bukti berupa tabung gas, emas dengan total 340 gram, uang tunai Rp 188 juta dan barang bukti lainnya turut diamankan 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan para pelaku telah meresahkan masyarakat. Atas laporan masyarakat, Polda Riau turun ke lapangan menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang membeli emas dari masyarakat

"Pengepul emas ini yang kita ungkap, supaya masyarakat tidak dirugikan oleh para pelaku dengan total jumlah 4 orang tersangka," ujar Kombes Nasriadi didampingi Kasubdit IV, Kompol Nasrudin, Rabu, 8 Mei 2024.

Kombes Nasriadi menyebut Jimi Mardianto merupakan pemilik tempat dan alat-alat PETI. Sedangkan Rahmat Eferdi dan dua orang lainnya merupakan pendulang emas.

Uang sebesar Rp 188 juta milik Jimi Mardianto yang disita Polda Riau, kata dia, rencananya akan digunakan pelaku untuk membeli emas hasil dulang dari penambang ilegal.

"Para pelaku juga menggunakan cairan merkuri yang semestinya sudah dilarang digunakan dalam kegiatan apapun," terang Nasriadi.

Para tersangka akan dijerat Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

"Yang kita tangkap adalah pentolan atau mereka yang membeli emas masyarakat secara ilegal. Kita mengimbau kepada masyarakat juga tidak melakukan aktivitas ilegal PETI karena merusak lingkungan nantinya," pungkasnya.

Baca selengkapnya: Bos Besar Tambang Emas Ilegal Ditangkap Polda Riau di Kuansing

2. Rektor Unri Laporkan Mahasiswa usai Dikritik

Rektor Universitas Negeri Riau (Unri), Sri Indarti melaporkan mahasiswanya Khariq Anhar terkait pencemaran nama baik dengan UU ITE ke Polda Riau.

Sang rektor membuat laporan ke Polda Riau setelah mahasiswanya itu membuat unggahan di Instagram soal broker pendidikan yang diduga menyinggung dirinya. Pasalnya, unggahan tersebut disertai dengan wajah Sri Indarti.

"Atas dasar video itu, Rektor Unri Sri Indarti melaporkan KA mahasiswa pertanian semester akhir ke Polda Riau. Laporannya sudah kita terima," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu, 8 Mei 2024.

Kombes Nasriadi menegaskan pihaknya siap memediasi kedua belah pihak di Universitas Pertanian. Sementara itu, Polda Riau telah memeriksa lima orang saksi.

"Rektor sebagai orangtua dan mahasiswa sebagai anak semoga bisa kita mediasi lewat restorative justice," terang Nasriadi.

Namun jika tidak terwujud damai dari kedua belah pihak, Kombes Nasriadi mengaku akan meminta keterangan ahli terkait video yang diunggah Khariq Anhar yang diduga melanggar UU ITE.

"Yang jelas Bu Rektor ini merasa tidak nyaman dengan unggahan si mahasiswa ada foto dirinya dan disebut broker pendidikan," pungkasnya perwira menengah Polda Riau itu.

Baca selengkapnya: Rektor Unri Laporkan Mahasiswa Pertanian Terkait UU ITE

3. 14 Santri Ponpes Bidayatuh Keracunan Makanan, Satu Meninggal

Sebanyak 14 orang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Bidayatuh Hidayah di Kepulauan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), keracunan makanan, Minggu, 12 Mei 2024. Satu orang santri, Safitri (16) dilaporkan meninggal dunia diduga keracunan makanan.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto menjelaskan saat itu Ponpes Bidayatuh Hidayah tengah menggelar milad pada Minggu, 12 Mei 2024. Para santri ketika itu membeli siomay dari luar ponpes.


Lanjut Andrian, sekitar pukul 21.00 WIB, sejumlah santri mulai menunjukkan gejala keracunan dengan mual dan muntah.

"Keesokan harinya Selasa, 14 Mei, para santri yang keracunan sebelumnya diberi perawatan medis di Klinik Ponpes Bidayatuh Hidayah," terang Kapolres.

Seorang santri bernama Safitri kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 15 Mei 2024. Diduga karena keracunan makanan.

Polres Rohil kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap insiden keracunan di Ponpes Bidayatuh Hidayah Rohil.

"Keterangan dari Dokter IGD RS Athaya Medika, dr. Handri, memang Safitri meninggal dunia karena keracunan," tutup Kapolres.

Baca selengkapnya: 14 Santri Ponpes Bidayatuh Keracunan Makanan, Satu Meninggal

4. Pensiunan PTPN V Dibunuh Sopirnya

Sejumlah warga di Jalan Bunga Inem, Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru digegerkan dengan penemuan mayat pensiunan PTPN V, Saiwan (68) di dalam rumah, Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIB.

Saiwan ditemukan tewas di dalam rumahnya setelah sang anak tidak bisa menghubungi ayahnya itu dalam dua hari terakhir. 

Sang anak kemudian mendatangi rumah ayahnya tersebut sekitar pukul 18.50 WIB. Lantas, anak korban menghubungi Ketua RT setempat dan Bhabinkamtibmas.

"Tak lama kemudian, tim Inafis Polresta Pekanbaru tiba di TKP melakukan identifikasi terhadap jasad korban," kata Kapolsek Binawidya, Kompol Asep Rahmat, Kamis, 30 Mei 2024. 

Kompol Asep mengatakan kuat dugaan korban dibunuh. Pasalnya, ditemukan banyak luka bekas benda tajam di kepala dan daun telinga sebelah kiri korban.

Dugaan pembunuhan tersebut semakin dikuatkan dengan pasal yang ditetapkan Kapolsek Binawidya, Kompol Asep dengan pasal 365 atau 338 KUHPidana.

Baca selengkapnya: Pensiunan PTPN V Tewas Dibunuh Sopir Sendiri

5. Satu Keluarga Tewas di Tol Permai

Satu keluarga tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Mobil minibus Honda CRV BM 174 FFA yang menjadi kendaraan mereka menabrak bagian belakang truk tronton BK 8862 XH, Minggu, 21 April 2024 malam.

Korban merupakan KSY, perempuan yang masih berusia 17 tahun, dan dua orang wanita berinisial LZA (46) dan GTA (33).

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Luqman Nurhidayat menjelaskan Honda CRV yang dikemudikan KSY datang dari arah Kandis menuju Pekanbaru dengan kecepatan tinggi.

"Pada saat sampai di tempat kejadian di jalanan lurus, terjadi kecelakaan. Mobil Honda CRV menabrak bagian belakang truk tronton yang dikemudian FZI (57) berpenumpang SDT yang sedang berjalan di lajur lambat jalan tol," ujar Kombes Taufiq, Senin, 22 April 2024.

Kasat Lantas Polres Siak AKP Fandri menyebut, korban tewas yang berada di dalam mobil CRV maut, merupakan satu keluarga. Mereka terdiri dari ibu, anak dan keponakan.

Ketiga korban sempat dilarikan ke RS Awal Bros Pekanbaru. Namun, nyawa ketiganya tidak bisa tertolong lagi. AKP Fandri belum dapat memastikan ada atau tidaknya SIM, mengingat pengemudi mobil tersebut masih berusia 17 tahun.

"Masih kami dalami, karena malam tadi sangat gelap, dan korban juga harus cepat ditangani," tuturnya.

Selengkapnya: Satu Keluarga Tewas Kecelakaan di Tol Permai, Pengemudi Berusia 17 Tahun

6. Curat Ditembak Mati

Target Operasi (TO) pelaku tindak pidana spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat), Rusmin Mario (39) tewas setelah ditembak polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat, 24 Mei 2024 malam. Aparat kepolisian melepaskan enam kali tembakan saat penangkapan pelaku.

"Pelaku tewas di lokasi setelah diberi tembakan. Kita sebelumnya sudah memperingati pelaku agar menyerahkan diri tapi diabaikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra.

Pelaku menjadi incaran polisi saat berada di Kecamatan Sukajadi. Saat akan ditangkap, pelaku yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna hitam BM 1385 AE kabur ke Jalan Ahmad Yani.

"Namun, saat mau ditangkap, pelaku bukannya menyerah, ia malah menabrak mobil operasional tim dan menabrak kendaraan warga lalu menyeretnya," terang Bery.

Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku. Aksi kejar-kejaran ini berlangsung dari Jalan Ahmad Yani hingga ke Jenderal Sudirman.

"Sebelum menyeret motor warga, pelaku menabrak mobil petugas dan melarikan diri ke Jalan Sudirman," kata Bery.

Kemudian tim memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Tim Opsnal Jembalang akhirnya melumpuhkan pelaku dengan menembak kedua ban mobil bagian depan.

Tim juga melepaskan tembakan yang mengenai samping punggung kanan yang menembus dada kiri pelaku. Pelaku yang terkena tembakan langsung tewas di lokasi, dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau.

"Pelaku sudah sering mencuri di toko dan rumah warga. Pelaku juga residivis dengan kasus pencurian," ungkapnya.

Bery menyebut pelaku termasuk dalam target operasi Opsnal Jembalang dari dua tahun lalu. Akibat kejadian ini, seorang masyarakat dan satu orang polisi Aiptu Edy mengalami luka-luka.

Selengkapnya: TO Pelaku Curat Ditembak Mati Setelah Diberi Tembakan Peringatan 6 Kali

7. Pecatan Polda Riau jadi Kurir Narkoba

Brigadir FH (36) yang diberhentikan secara tidak hormat dari Polri beralih menjadi kurir narkoba. Pecatan polisi yang pernah berdinas di Polda Riau itu menjadi pengedar sabu, sehingga diringkus Ditresnarkoba Polda Riau, Senin, 10 Juni 2024 di Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Selain FH, Ditresnarkoba Polda Riau turut mengamankan AS (39), F (37), H (44), MC (42), dan HA (26) setelah melakukan pengembangan.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pecatan polisi tersebut berupa 1 kg sabu yang disimpan dalam dus air mineral. Sepucuk senpi jenis airsoftgun dan sabu dengan total berat 2,01 kg juga turut disita.

"FH merupakan pecatan polisi. Ia di PDTH tahun 2023 lalu dengan kasus narkoba. Kini FH ditangkap kembali dengan kasus yang sama," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Jumat, 14 Juni 2024.

Para pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.

Selengkapnya: Dipecat di 2023, Eks Anggota Polda Riau Kembali Jadi Pengedar Narkoba

8. Pedagang Kuliner di Puswil Dijambret hingga Tewas

Seorang pedagang kuliner di kawasan Pustaka Wilayah (Puswil) Pekanbaru tewas setelah mempertahankan miliknya dari pelaku jembret. Pelaku merupakan seorang residivis ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Riau dan Polresta Pekanbaru, Kamis, 13 Juni 2024 sekira pukul 02.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan penjambretan tersebut terjadi di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru.

"Kita mendapat informasi ada dua pelaku jambret yang diamankan warga di Jalan Hasanuddin. Tim kemudian ke lokasi mengamankan keduanya," ujar Kompol Bery.

Pelaku Fineas Agung Gumilang Sitorus (18) dan Putra Manalu (21) menjambret korban Gofi Hidayana (25) yang berboncengan dengan rekannya, Joshua Kurniawan (25).

"Tiba-tiba motor mereka dipepet oleh kedua pelaku dan ditendang," terang Bery.

Gofi Hidayana meninggal dunia setelah terluka parah di bagian kepala. Sedangkan Joshua Kurniawan mengalami luka-luka.

"Kedua pelaku saat ini kita bawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Bery.

Selengkapnya: Pedagang Kuliner di Puswil Tewas Dijambret Saat Pulang Malam