Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Belum Ditetapkan, Ini Sebabnya

Kombes-Nasriadi-bersama-tim-bpkb.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau belum kunjung menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setwan DPRD Riau periode 2020-2021.

Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Nasriadi, mengungkap pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dalam perkara ini lantaran masih menunggu hasil penghitungan keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

"Alasan kita belum menetapkan tersangka hingga saat ini karena menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," ujar Kombes Nasriadi didampingi Kasubdit III Kompol Gede Prasetia Adi dan Tim Investigasi BPKP Riau, Sjahroel Hidayat Selasa, 24 Desember 2024.

Lebih lanjut, kata Nasriadi, penghitungan final dari BPKP menjadi satu dari sejumlah syarat penetapan tersangka dalam perkara ini.


"Perhitungan kerugian negara masih berlanjut dan belum final. Sementara Total ada Rp130 miliar yang baru dihitung dan akan bertambah," jelasnya.

Nasriadi menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mencegah calon tersangka bepergian ke luar negeri.

"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi agar calon tersangka tidak melarikan diri atau membawa hal lainnya ke luar negeri," tegas Nasriadi.