RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) menyatakan dukungan terhadap kinerja serta kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris DPP Kota Pekanbaru, Harry Pratama setelah Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander memaparkan hasil pengawasan di wilayah kerja mereka dari bulan Januari hingga 17 Desember 2024.
"Kami mengapresiasi kinerja BBPOM. Kami, khususnya Disperindag, selalu berkomunikasi dan berkolaborasi dengan BBPOM, terutama dalam kegiatan pengawasan di lapangan," ujarnya, Jumat 20 Desember 2024.
DPP mendukung penuh pengawasan yang melibatkan makanan olahan, obat-obatan, dan kosmetik. Pemko Pekanbaru akan terus bekerja sama dengan BBPOM untuk memastikan keamanan pangan dan produk lainnya di Pekanbaru.
"Sekali lagi, Pemko mendukung penuh kinerja BBPOM Pekanbaru," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BBPOM Pekanbaru Alex Sander menyampaikan hasil pengawasan pangan. Pemaparan ini guna memastikan keamanan pangan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
BBPOM Pekanbaru telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap pangan olahan yang beredar, dengan fokus pada pangan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (seperti kemasan penyok atau kaleng berkarat).
Pengawasan ini dilakukan di berbagai sarana peredaran pangan, termasuk importir, distributor, toko, grosir, dan swalayan.
"Kegiatan ini melibatkan lintas sektor terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perindag, Satpol PP, serta pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru," paparnya.
Sejak awal Desember hingga 17 Desember, BBPOM Pekanbaru telah melakukan pengawasan terhadap 45 sarana peredaran pangan olahan. Hasilnya, 31 sarana dinyatakan Memenuhi Ketentuan (MK), sementara 14 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Dalam pengawasan tersebut, ditemukan 62 item produk pangan tanpa izin edar, rusak, atau kedaluwarsa sebanyak 604 kemasan dengan nilai ekonomi mencapai Rp17.151.550.
Tindakan terhadap produk tersebut meliputi pemusnahan di tempat oleh pemilik, pengembalian kepada produsen lokal (UMKM) untuk diurus izin edarnya, serta pengembalian kepada distributor resmi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sarana yang terdapat temuan produk diberikan teguran berupa peringatan atau peringatan keras.
Sepanjang 2024 hingga 17 Desember 2024, BBPOM Pekanbaru telah memeriksa 263 sarana distribusi pangan olahan di wilayah kerjanya, meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, 203 sarana dinyatakan Memenuhi Ketentuan (MK), sedangkan 60 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Pada sarana distribusi pangan tersebut ditemukan 203 item produk pangan tanpa izin edar, rusak, atau kedaluarsa sebanyak 4101 kemasan dengan nilai ekonomi sebesar Rp207.120.400.
Masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).Untuk kemasan, pastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak berlubang, sobek, karatan, penyok, dan lain-lain. Label, baca informasi produk yang tertera pada label dengan cermat.
Kemudian izin edar, pastikan pangan olahan dalam kemasan telah terdaftar dan mencantumkan nomor pendaftaran dari pihak yang berwenang (MD, ML, atau P-IRT) serta memiliki label yang lengkap sesuai peraturan perundang-undangan. Izin edar dari BPOM dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile dan Cek BPOM. Kedaluwarsa, pastikan produk tidak melebihi masa kedaluwarsa.