RIAU ONLINE, PEKANBARU - Marisa Putri (22), mahasiswi jurusan psikologi dari universitas ternama di Kota Pekanbaru, dalam perjalanan pulang dari tempat hiburan malam, Sabtu 3 Agustus 2024. Nahas, mobil yang dikendarainya dalam kondisi mabuk menabrak Renti Marnengsing (46).
Renti yang saat itu juga dalam perjalanan pulang mengendarai sepeda motor ditabrak dengan kencang dari belakang. Renti tewas setelah terseret hingga 10 meter di tengah jalanan yang masih sepi pagi hari itu.
Sedangkan Marisa, kabur setelah menabrak ibu rumah tangga itu. Namun, kemudian dikejar pengendara ojek online. Gadis itu diminta untuk bertanggung jawab atas hilangnya nyawa Renti.
Kronologi
Peristiwa nahas ini berawal saat Marisa dihubungi seorang temannya berinisial T untuk bertemu di tempat hiburan malam Sago KTV, Sabtu sekitar pukul 00.00 WIB.
Di tempat hiburan malam itu, Marisa ditawari ekstasi oleh dua temannya, T dan O, serta dikonsumsi bersama. Marisa bahkan mabuk-mabukan hingga pukul 05.00 WIB.
"Pemeriksaan saksi, pelaku mengaku diberi Inex oleh temannya di THM tersebut dan mabuk-mabukan di sana," ujar Kapolresta, Kombes Jeki Rahmat Mustika, Minggu, 4 Agustus 2024
Marisa kemudian pulang dan berkendara dalam kondisi mabuk alkohol dan ekstasi. Dari Sago KTV, Marisa mengemudikan mobil Toyota Raize BM 1959 FJ dengan kecepatan tinggi hingga menabrak Renti dari belakang.
Renti dan motor yang dikendarainya terseret hingga 10 meter. Namun, Marisa masih belum sadar dari pengaruh alkohol dan ekstasi usai tabrakan tersebut.
Marisa bahkan melajukan mobilnya, meninggalkan korban dalam kondisi luka berat di lokasi yang masih lengang.
Pengendara ojek online yang melihat kejadian itu, mengejar Marisa hingga ke Mal Living World. Marisa diminta untuk bertanggung jawab setelah menabrak Renti.
Akhirnya Marisa kembali ke lokasi tabrakan itu. Masyarakat telah mengerumuni lokasi tersebut, sedangkan personel Satlantas Pekanbaru melakukan pengamanan area.
Nahas, Renti dinyatakan meninggal dunia, kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat. Sedangkan Marisa dan barang bukti mobil Toyota Raize yang dikendarainya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.
Marissa Positif Konsumsi Narkotika
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, mengonfirmasi bahwa Marisa positif mengonsumsi narkotika. Meski begitu, Marisa menolak mengakui hasil tes urine tersebut.
Setelah proses pemeriksaan panjang, Marissa Putri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru.
Marisa Minta Maaf Usai Jadi Tersangka
Marisa yang telah mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol meminta maaf di hadapan Kapolresta Pekanbaru, disaksikan jajaran awak media.
Dia mengaku tidak menyadari kecelakaan yang menewaskan Renti. Ia bahkan tak menampik, bahwa saat itu dirinya dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang.
"Kesalahan telah saya buat terhadap korban dan keluarga korban yang ditinggalkan, sama sekali dalam keadaan tidak sadar, dan tidak sengaja menabrak korban, dan sangat menyesal sekali atas kelalaian saya," ucapnya
"Saya menyesal atas yang saya lakukan tapi saya benar benar tidak sengaja menabrak korban dan dalam keadaan tidak sadar," ujar Marisa Putri.
Dua Teman Dugem Marisa Putri Ditangkap
Tak berhenti di situ. Kasus Marisa berbuntut panjang hingga dilaksanakannya penangkapan terhadap dua rekannya saat bersenang-senang di tempat hiburan malam.
"Dari 6 orang yang bersama Marisa tersebut, dua sudah diamankan. Keduanya berinisial R dan G. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti, Senin, 5 Agustus 2024.
Kombes Manang mengimbau teman-teman Marisa yang kabur untuk segera menyerahkan diri ke Kepolisian.
"Tolong segera menyerahkan diri atau kami yang akan menjemput kalian di tempat masing-masing," pungkasnya.
Marisa Putri Bersimpuh Minta Maaf ke Suami Korban
Marisa Putri akhirnya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 31 Oktober 2024.
Sebelum sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dimulai, Marisa yang telah menjadi terdakwa menghampiri suami korban, Iswandi. Ia bersimpuh memohon maaf setelah menghilangkan nyawa Renti.
Iswandi dengan lapang hati memaafkan mahasiswi itu. Meski begitu, ia menegaskan bahwa hukum harus tetap berjalan.
"Saya berharap urusan ini sudah selesai. Kalau urusan sama Tuhan sudah diatur. Tapi urusan siapa yang bersalah, terimalah konsekuensinya," kata Iswandi di ruangan sidang.
Marisa Putri Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis, 28 November 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Marisa Putri 8 tahun penjara.
JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senator menyatakan Marisa bersalah atas kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Renti Marnengsing, di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu 3 Agustus 2024 pagi.
"Dengan ini menyatakan Marisa Putri dituntut 8 tahun penjara dan pencabutan SIM A terdakwa selama 2 tahun setelah terdakwa menjalani masa pidana," ujar JPU dalam sidang, Kamis, 28 November 2024.
Atas tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa Marisa Putri, mengajukan keberatan dan akan menyatakan keberatannya dalam surat tertulis.
"Kita akan ajukan keberatan dalam bentuk surat tertulis yang mulia," ujar Kuasa Hukum Marisa.
Marisa Putri Divonis 8 Tahun Penjara
Marisa Putri akhirnya divonis 8 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 12 Desember 2024.
Marisa Putri divonis bersalah dan lalai dengan mengonsumsi narkoba saat berkendara hingga menabrak pengendara lain hingga tewas.
"Marisa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengendarai mobil dengan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar Hakim Ketua, Karmila Dewi.
Hakim juga mencabut izin mengemudi Marisa Putri selama 2 tahun, terhitung saat Marisa menjalani hukuman penjara.
"Dengan ini memberikan pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimulai sejak terdakwa selesai menjalani pidana kurungan," jelas Karmila.
Mariss dianggap melanggar Pasal 311 ayat 5, Pasal 310 ayat 4, dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vonis yang diterima Marisa, sama dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun
Adapun hal yang meringankan Marisa, belum pernah dihukum dan sudah menyatakan permintaan maaf kepada suami korban.
Kini, mahasiswi cantik itu harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.