RIAU ONLINE, PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 telah disepakati oleh Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru. Ada kenaikan 6,5 persen dari UMK Pekanbaru tahun 2024.
Besaran usulan UMK Pekanbaru tahun 2025 yakni Rp3.675.937,97. Ada kenaikan R 224.454,02 dari besaran UMK tahun 2024 yakni Rp3.451.584.
"Sudah disepakati usulan UMK Pekanbaru, naik sekitar dua ratus ribu rupiah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Syamsuir, Jumat 13 Desember 2024.
Ia menyebut, proses pembahasan usulan UMK di dewan pengupahan tidak ada kendala. Apalagi sudah dilakukan penandatanganan berita acara perhitungan Nilai UMK Tahun 2025 dan penandatanganan rekomendasi usulan UMK Tahun 2025.
Penandatanganan usulan UMK Pekanbaru Tahun 2025 dilakukan oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat kepada Pj Gubernur Provinsi Riau, Rahmad Hadi.
"Usulan UMK Pekanbaru tahun depan sudah ditandatangani, sudah dilakukan penandatangan rekomendasi UMK dari Pj Wako Pekanbaru kepada Pj Wali Gubernur Riau, Rahman Hadi," paparnya.
Syamsuir menjelaskan, ada formulasi dalam penghitungan UMK Pekanbaru pada tahun 2025. Mereka menambahkan 6,5 persen pada UMK tahun 2024 sehingga nilai UMK tahun 2025 menjadi bertambah.
"Ada formula yang kita gunakan untuk menghitung besaran UMK tahun depan," tutupnya.