Kejari Ungkap Kejanggalan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp1,6 M di Baznas Inhil

korupsi33.jpg
(pixabay)

RIAU ONLINE, INHIL - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Kejari Inhil) tengah menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan Paket Ramadan di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Inhil, Riau, Rp1,6 miliar.

Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT–02/L.4.14/Fd.1/10/2024 pada tanggal 30 Oktober 2024. Hingga 4 Desember 2024, tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) telah memeriksa 19 orang saksi dan mengumpulkan lebih dari 3.150 dokumen sebagai bukti yang relevan.

Perkara ini bermula dari adanya Program Paket Premium Ramadan yang dilaksanakan oleh Baznas Inhil. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024, bidang Kemanusiaan mengalokasikan dana sebesar Rp1.540.000.000 untuk bantuan kepada Asnaf Fakir dan Asnaf Miskin. Dana tersebut bertujuan untuk mendistribusikan paket makanan dalam bentuk Program Paket Premium Ramadhan.

Namun, untuk merealisasikan program ini, Baznas Kabupaten Inhil telah melakukan pencairan dana zakat yang melebihi anggaran yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp1.698.000.000. Dana yang dicairkan ini digunakan untuk menyediakan berbagai jenis bantuan dalam Paket Premium Ramadhan yang berisi barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras, kurma, susu, minyak goreng, hingga sarung.

Barang-barang tersebut kemudian disalurkan melalui program yang telah diumumkan, namun pelaksanaannya dipertanyakan oleh pihak berwenang.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, ditemukan dugaan bahwa pelaksanaan Program Paket Premium Ramadhan di Baznas Kabupaten Inhil tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum," ujar Kasi Intelijen, Frederic Daniel Tobing, Jumat, 6 Desember 2024.

Lanjut Frederic, Penyidik yang menangani perkara ini terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah saksi tambahan, serta meminta pendapat dari para ahli dan menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari pelaksanaan program tersebut.


Semua bukti yang dikumpulkan akan dijadikan sebagai alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pendistribusian bantuan yang dilakukan oleh pihak Baznas.

Salah satu permasalahan utama adalah dugaan adanya ketidaksesuaian antara jumlah bantuan yang disalurkan dengan anggaran yang telah ditetapkan, serta kualitas barang yang diterima oleh penerima manfaat.

Beberapa pihak juga menyatakan bahwa proses distribusi dilakukan secara tidak transparan, dengan adanya pengaturan yang tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya.

Program Paket Premium Ramadhan ini awalnya bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan kurang mampu pada bulan suci Ramadhan.

Namun, dengan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, timbul kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana zakat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi kini tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan proses pengelolaan dana zakat, serta mengumpulkan berbagai bukti tambahan guna mengidentifikasi tersangka dalam kasus ini. Proses perhitungan kerugian negara juga tengah dilakukan untuk memastikan jumlah kerugian yang diderita oleh negara akibat dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan kami akan terus berusaha maksimal untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi masyarakat," tutup Frederic .