UMP-UMK Pekerja Naik 6,5 Persen 2025, Laporkan Perusahaan Tak Patuh

uang-suap-ilustrasi.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengalami kenaikan pada 2025. Hal ini sesuai dengan aturan tentang kenaikan UMP dan UMK yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan.

Aturan ini tertuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang menerapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.

Dalam aturan yang terbitkan Rabu, 4 Desember 2024, pasal 2 ayat 2 disebutkan formula Penetapan Upah Minimum provinsi tahun 2025 menggunakan formula penghitungan Upah Minimum provinsi sebagai berikut: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

"Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024," bunyi pasal ketiga ayat tersebut, dikutip dari kumparan, Kamis, 5 Desember 2024.

Kenaikan UMP dan UMK untuk tahun depan diterapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga indeks tertentu. Sementara nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.


"Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi," tulis pasal 8 ayat 1.

Permenaker memberi tenggat waktu bagi gubernur mengumumkan UMP pada 11 Desember 2024. Sementara untuk UMK pada 18 Desember 2024. Aturan kenaikan UMP, UMK, serta upah sektoral bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau para pekerja atau buruh untuk melaporkan perusahaan yang mampu secara finansial, tetapi tidak menerapkan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Yassierli mengatakan, hal ini bisa dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP 2025, ini tentu mekanisme perundang-undangan berlaku dan kami memiliki juga pengawas ketenagakerjaan. Sehingga nanti kalangan pekerja atau buruh bisa melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan,” katanya.

Yassierli menyebut pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah wajib diberikan kenaikan upah. Sebagaimana tertuang dalam Permenaker 16/2024.

“Untuk tahun 2025 kita hanya ada angka 6,5 persen. Dan sesudah ini kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term dan ini tentu membutuhkan waktu, kita harus duduk bersama,” ungkapnya.