RIAU ONLINE, INHU - H Ambo Ake alias Ambo Ake yang sempat menjadi DPO dugaan kasus perpajakan di Kota Rengat akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu di Depok, Jawa Barat.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
"Hari ini, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana tindak pidana perpajakan atas nama H Ambo Ake di sekitaran Mampang Indah Kecamatan Limo Kota Depok."
"Pengamanan ini dibantu oleh Tim Tabur Kejari Indragiri Hulu dan Tim Tabur Kejari Jakarta Pusat," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Muhammad Ulinnuha, Kamis, 5 Desember 2024.
Lanjut Ulinnuha, Ambo Ake dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp155.399.766 dikompensasikan dengan uang penitipan denda sebesar Rp155.400.000. Hal itu sesuai dengan Berita Acara Penitipan Uang Denda tanggal 28 September 2022.
"Sehingga kelebihan pembayaran pidana sebesar Rp234 dikembalikan kepada terpidana," lanjut Jaksa yang akrab disapa Ulin itu.
Putusan tersebut, kata Ulin, telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3444 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023.
Jaksa Eksekutor, lanjut dia, akan mengeksekusi Ambo Ake ke Rutan Rengat. Di tempat itu, terpidana akan menjalani masa hukuman.
Dalam kesempatan itu, Ulin menyampaikan bahwa melalui program Tangkap Buron Kejaksaan Agung, pihaknya menghimbau kepada seluruh mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," tutupnya.