Kronologi Penangkapan Risnandar Mahiwa dalam Operasi Senyap KPK

Risnandar-dibawa-ke-kpk-jakarta.jpg
(RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penangkapan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan beberapa pejabat lainnya terkait perkara dugaan korupsi pemotongan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

KPK mengamankan 9 orang, termasuk Risnandar Mahiwa (RM) dan uang tunai sekitar Rp6,82 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Pekanbaru, Senin, 2 Desember 2024, malam.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penangkapan bermula pada pukul 16.00 WIB. KPK saat itu menerima informasi bahwa Plt Kepala Bagian Umum Pemko Pekanbaru, Novin Karmila (NK), hendak menghancurkan bukti transfer sebesar Rp300 juta.

“Pada pukul 18.00, tim KPK mengamankan saudara NK bersama sopirnya, DM, di kediaman NK di Pekanbaru. Di lokasi tersebut, KPK menemukan uang tunai senilai Rp1 miliar,” ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu, 4 Desember 2024.

Operasi senyap berlanjut pada pukul 20.30 WIB, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa diamankan di rumah dinasnya bersama ajudannya, NAT dan AD alias UT. Dalam penangkapan itu, penyidik KPK menemukan uang sebesar Rp1,39 miliar yang diberikan oleh NK kepada Risnandar.

Beberapa jam kemudian, Risnandar meminta istrinya, AOA, menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 miliar kepada KPK di rumah pribadinya di Jakarta. Sekitar pukul 20.32 WIB, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) ditangkap di rumahnya.

“Tim menemukan uang sebesar Rp830 juta, yang menurut pengakuan IPN, merupakan bagian dari total Rp1 miliar yang diterima dari saudara NK. Namun, sebagian uang tersebut, yakni Rp150 juta, telah diberikan kepada Kadis Hub Pekanbaru YL, dan Rp20 juta kepada wartawan,” terang Ghufron.


Di malam yang sama, anak Novin Karmila, NRP, diamankan di kosanya. Rekening NRP diketahui menerima transfer Rp300 juta dari RS atas perintah Novin Karmila.

Pada Selasa, 3 Desember 2024 dini hari, KPK menyegel sejumlah ruang di kantor Wali Kota Pekanbaru, termasuk bagian umum, ruang Sekda, dan ruang bendahara pengeluaran.

KPK juga mengamankan uang uang Rp1 miliar dari kakak Novin Karmila, Fachrul Chacha, di Pekanbaru, serta uang Rp200 juta dari ajudan Risnandar di Ragunan, Jakarta Selatan.

“Dari rangkaian kegiatan tersebut, KPK mengamankan total sembilan orang, delapan di wilayah Pekanbaru dan satu di Jakarta, serta uang tunai sekitar Rp6,82 miliar,” kata Ghufron.

Seluruh pihak yang ditangkap beserta barang bukti telah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KPK menetapkan Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru.

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," ujar Ghufron.

Setelah penetapan, KPK langsung menahan ketiganya untuk 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," kata Ghufron, dilansir dari Liputan6.com.