Iklan Rokok Bakal Ditertibkan Seiring Penerapan Perda KTR di Pekanbaru

Ilustrasi-kawasan-tanpa-rokok.jpg
(Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal melakukan seleksi terhadap iklan rokok yang terpajang di sejumlah reklame jalan, seiring penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah wilayah kota.

Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa meminta kepada dinas terkait untuk mendudukkan kembali lokasi yang bakal menjadi cakupan KTR dan pembatasan iklan rokok.

"Maka kepada teman-teman Satpol PP, Dinas Kesehatan, maupun Bapenda untuk mendudukkan kembali," kata Risnandar Mahiwa.

Ia menyebut, penertiban iklan atau reklame rokok ini juga berhubungan dengan pendapatan daerah dari pajak reklame. Dinas terkait bisa memastikan kembali wilayah yang bisa diberikan izin untuk pemasangan iklan rokok, dan yang tidak diizinkan. 

"Ini menyangkut sisi PAD juga, maka dipastikan lagi di regional itu iklan rokok dilarang atau tidaknya. Teknisnya nanti Satpol PP dan Bapenda agar bisa ditindaklanjuti sesuai aturan," paparnya.



Risnandar memastikan bahwa pemerintah kota sudah mulai melakukan sosialisasi KTR. Sosialisasi dilakukan terhadap masyarakat, dan pelaku usaha sebelum KTR ini diterapkan pada tahun depan. 

Beberapa kawasan di kota bakal menjadi KTR, serta iklan hingga penjualan rokok bakal diatur oleh pemerintah. Selain itu, di beberapa lokasi bakal ditetapkan sebagai lokasi 100 persen KTR. 

Proses pengesahan Ranperda telah dilaksanakan oleh DPRD beberapa waktu lalu dan ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, akan dilanjutkan dengan proses pengundangan.

Dalam regulasi tersebut, iklan rokok dilarang pemasangannya di KTR. Ada sejumlah lokasi masuk dalam KTR yakni perkantoran seperti kantor pemerintah, kantor swasta dan BUMN.

Fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi KTR. Larangan pemasangan iklan rokok juga berlangsung di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti mal.