RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bawaslu Provinsi Riau mencatat sebanyak 148 dugaan pelanggaran di 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau telah dilaporkan oleh masyarakat, selama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal sebagian besar dari laporan tersebut tidak dapat diproses karena tidak memenuhi syarat formil atau materil. Jumlah laporan yang tidak dapat diregistrasi sekitar 95 dugaan.
"Misalnya ada WhatsApp yang cuma mengirimkan foto tapi kemudian tidak ada kelanjutan. Itukan tidak bisa kita proses karena tidak memenuhi syarat. Jadi ada sekitar 95 laporan yang tidak bisa diproses," ujarnya, Sabtu, 23 November 2024.
Disamping itu, sekitar 35 laporan yang tersisa sudah tuntas dan diselesaikan. Sedangkan sisanya sedang dalam proses penyelesaian.
"Ada beberapa yang belum selesai dan sekarang masih kita proses. Misalnya laporan dari masyarakat bahwa ada Anggota DPD di Riau yang melakukan kampanye, ini sedang proses," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution menambahkan bahwa dari sekian banyak laporan yang tidak diproses diantaranya juga karena laporan tersebut berkaitan dengan administrasi.
Dalam prosesnya, kesalahan administrasi apabila langsung diperbaiki oleh pihak terlapor, maka dapat diselesaikan tanpa harus proses lanjutan.
"Karena apabila ada laporan ke Bawaslu Riau, mengenai adanya dugaan kesalahan administrasi. Itu segera kita sampaikan kepada yang dilaporkan, dan jika langsung diperbaiki maka masalahnya sudah selesai," pungkasnya.