Menang Prapid Korupsi Bank Plat Merah Rp46 Miliar, Polda Riau Kejar Tersangka TPPU

Menang-Prapid-Korupsi-Bank-Plat-Merah-Rp46-Miliar-Polda-Riau-Kejar-Tersangka-TPPU.jpg
(Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ditreskrimsus Polda Riau menang prapid dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BNI KCP Bengkalis, yang rugikan negara Rp46,6 miliar.

Permohonan prapid diajukan oleh salah seorang tersangka bernama Joko Setiono (40).

Namun, permohonan Prapid yang diajukannya ditolak sepenuhnya oleh hakim pada sidang Prapid di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat 15 November 2025.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Aziz Muslim menyatakan seluruh permohonan Joko Setiono ditolak.

Karena penetapan tersangka Joko oleh Ditreskrimsus Polda Riau telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

“Menolak seluruh permohonan pemohon. Serta membebankan biaya sidang kepada pemohon,” ujar Aziz dalam sidang, Jumat, 15 November 2024.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk segera membawa kasus ini ke persidangan.


“Benar, kami sudah menang 100-0 terkait Prapid yang diajukan oleh tersangka JS. Maka dari itu, perkara ini akan kami selesaikan hingga tuntas,” ungkapnya.

Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Tedy Ardian membeberkan pihaknya akan mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan kasus ini.

“Selain perkara pokok korupsinya, kami pastikan akan mengusut TPPU nya,” tutur Tedy.

Penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/25/VI/2024 yang diajukan pada 25 Juni 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif, dengan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik/82/VIII/RES.3.4./2024) dan Surat Penangkapan (SP.Kap/68/X/RES.3.4./2024).

Tersangka, Joko Setiono (40), seorang wiraswasta asal Kampar, kini sudah ditahan di Polda Riau.

Joko Setiono diduga mengajukan 196 nama fiktif sebagai penerima KUR dengan plafon Rp100 juta per debitur melalui Bank BNI KCP OBO Bengkalis.

Dana yang dicairkan sebesar Rp19,6 miliar tidak disalurkan sesuai ketentuan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Riau, kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar. Angka ini mencakup subsidi bunga pemerintah sebesar Rp908 juta yang diduga salah sasaran.

Polisi telah menyita sejumlah dokumen keuangan, termasuk rekening koran, slip setoran tunai, dan data pencairan dana yang menguatkan dugaan korupsi. Total transaksi mencurigakan mencapai miliaran rupiah.

Joko Setiono ditangkap pada 4 Oktober 2024 setelah gelar perkara yang menetapkannya sebagai tersangka. Penahanan dilakukan pada 5 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif.

Akibat perbuatan itu, Joko dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.