Kuasa Hukum Korban Tewas Akibat Cinta Segitiga Minta Penyidik Transparan

Kuasa-Hukum-Korban-Tewas-Akibat-Cinta-Segitiga-Minta-Penyidik-Transparan.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Yayasan Bantuan Hukum Tangan Kanan Keadilan (YTKK) meminta penyidik transparan mengungkap kasus cekcok cinta segitiga yang berujung satu orang meninggal dunia. 

Insiden naas itu terjadi ketika korban AP (23) membuntuti pacarnya MPS (23) yang diduga selingkuh dengan tersangka IF (27). 

Saat terjadi cekcok, dua orang pria menggunakan sepeda motor lalu membabi buta memukuli AP dengan keras tepat di bagian kepala hingga tersungkur ke dalam drainase. Namun, AP dinyatakan meninggal dunia usai dibawa rekannya ke RS Syafira Pekanbaru.

Dalam hal ini pihak keluarga bertekad untuk memperjuangkan keadilan atas kematian putranya, yang diduga menjadi korban serangan brutal oleh IF (27), ML (22) dan R (DPO). 

Direktur Yayasan Bantuan Hukum Tangan Kanan Keadilan (YTKK) Hendra Fahlephi, S.H, Rabu, 30 Oktober 2024 mengatakan bahwa ini bukan sekadar insiden. Menurutnya, ini upaya pengeroyokan yang diduga telah direncanakan hingga menyebabkan AP meninggal dunia. 

Keluarga AP yang kini didampingi oleh kuasa YTKK untuk mengawal proses hukum  berharap semua pelaku dalam tragedi maut ini dapat diproses secara adil.


"Kami hanya ingin keadilan, semoga kasus ini bisa segera terungkap dan tidak ada lagi yang berusaha menutupi kebenaran, " ungkap Hendra.

"Kejadian ini mengguncang masyarakat Pekanbaru, terutama karena melibatkan motif cinta segitiga dan kecemburuan yang berujung maut," imbuhnya. 

Terpisah, Hamdani, S.H kuasa hukum YTKK, mengungkapkan bahwa perkara ini sudah jelas dan terang-benderang baik bukti dan saksi. Dirinya menduga ada kejanggalan mulai dari awal perkara, hingga di Kepolisian. 

"Bagaimana tidak, dengan kejadian yang disaksikan oleh banyak orang, pihak Kepolisian hanya menerapkan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan kepada para pelaku," tuturnya.

Lanjutnya, bahkan kejadian ini juga serupa pada kasus Mario Dandy yang melibatkan David Ozora dan pacarnya Agnes Gracia yang persis sama kejadiannya karena motif cinta segi tiga. 

"Hal lain yang menjadi kejanggalan, dalam perkara ini  MPS merupakan puncak dari awal masalah yang menyebabkan AP meninggal dunia tidak disinggung dalam proses hukum," ujarnya. 

Di sela pemeriksaan Keluarga Korban sebagai saksi, kuasa hukum juga menanyakan bagaimana dengan pelaku R yang masih (DPO) yang merupakan adik kandung pelaku IF. Namun penyidik tidak memberikan jawaban terkait hal tersebut. 

“Dengan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini kami selaku kuasa hukum keluarga korban akan minta pihak Polda Riau atau bahkan Mabes Polri untuk mengambil alih perkara ini demi terciptanya keadilan bagi keluarga korban,” imbuhnya.