RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Sukajadi meringkus tujuh pelaku peredaran narkoba, dua di antaranya merupakan wanita.
Para tersangka diringkus Polsek Sukajadi dalam kurun waktu 2 hari. Mereka merupakan bandar sekaligus pengedar narkoba di beberapa wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, penangkapan pertama dilakukan Selasa 22 Oktober 2024 lalu, di kos-kosan Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka, Popi Handayani alias Popi (42) dan Rusdiana alias Yana (28).
Dari tangan Popi, perempuan yang baru dua bulan keluar dari Lapas Pekanbaru ini petugas mengamankan barang bukti 6 paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,97 gram.
"Tersangka Popi ini sudah 2 kali keluar masuk penjara dan baru bebas dari Lapas 2 bulan yang lalu," kata Kompol Jorminal, Rabu, 30 Oktober 2024.
Kompol Jorminal menambahkan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar dengan sistem terputus.
Kemudian, lanjutnya, dihari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi kembali menggerebek salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Dalam penggrebekan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Safril meringkus 5 orang pengedar narkoba satu di antaranya wanita, masing-masing bernama Deni Herianto (41), Pidia Asri (22), Ekorianto (44), Afrul Rezi (39) serta Alimar (39).
Dari tangan kelima tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 36,81 gram serta 15 butir pil ekstasi.
Kompol Jorminal menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di kos-kosan tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Dari informasi itu Kanit Reskrim bersama tim langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan secara intensif di sekitaran kos-kosan tersebut," kata Kapolsek.
Setelah mendapat informasi yang akurat, tim langsung penggerebekan salah satu kamar di kos-kosan tersebut dan berhasil meringkus tersangka Deni Herianto saat sedang asik mengkonsumsi sabu bersama seorang wanita bernama Pidia Asri.
"Saat dilakukan penggeledahan dari tangan kedua tersangka kita berhasil menemukan barang bukti 12 paket kecil sabu siap edar dari saku celana tersangka Deni serta 5 butir pil ekstasi dari dalam sebuah dompet yang disimpan didalam lemari kamar kos tersebut," kata Kompol Jorminal.
Di hadapan petugas, tersangka Deni mengaku barang bukti sabu dan ekstasi tersebut miliknya yang ia dapat dari tersangka Afrul Rezi dan Ekorianto alias Eko.
"Tim kemudian mencoba memancing tersangka Eko dengan menyuruh tersangka Deni untuk memesan sabu dan meminta diantar ke kosan tersebut," kata Kapolsek.
Sekitar pukul 22.30 WIB, datanglah tersangka Eko. Tanpa membuang waktu polisi yang berjaga di sekitar lokasi langsung menangkap tersangka Eko.
"Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka Eko kita berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sedang sabu serta 10 butir pil ekstasi," kata Kompol Jorminal.
Keesokan harinya, tepatnya Rabu 23 Oktober 2024, tim opsnal kemudian mencoba memancing tersangka Afrul dengan menyuruh tersangka Deni memesan sabu untuk diantar ke Kosan tersebut.
"Sekitar pukul 17.30 datang tersangka Afrul ke Kosan tersebut dan langsung diringkus oleh anggota yang telah berjaga," terangnya.
Saat di introgasi, tersangka Afrul mengakui barang bukti sabu milik tersangka Deni berasal dari dirinya yang ia dapat dari tersangka Alimar.
"Tim kemudian mencoba memancing tersangka Alimar dengan menyuruh tersangka Afrul memesan sabu kepada tersangka Alimar dan sepakat bertemu di Jalan Delima," ujar Kompol Jorminal.
Tak lama kemudian datanglah, tersangka Alimar menggunakan sepeda motor, tanpa membuang waktu tim langsung menangkap tersangka Alimar.
"Saat dilakukan penggeledahan dari tangan Alimar kita berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sedang sabu," kata Kapolsek.
Saat dilakukan introgasi mendalam, tersangka Alimar mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya yang berada di Jalan Abdul Malik, Perum Sentosa Residence, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
"Tim pun langsung menuju ke rumah tersangka Alimar, saat dilakukan penggeledahan dari dalam kamar tersangka kita berhasil menemukan barang bukti 6 paket sedang sabu yang tersimpan di dalam tempat snack mister potato crisps warna kuning biru," kata Kompol Jorminal.
Di hadapan polisi, tersangka Alimar mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar dengan sistem terputus.
"Kelima tersangka ini perannya hanya sebagai pengedar termasuk tersangka wanita, dia juga pengedar," kata Kapolsek.
Saat ini ke tujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolsek Sukajadi guna menjalani pengembangan selanjutnya.
"Atas perbuatannya ke tujuh tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutupnya.